Kuasa Hukum SS Tanggapi Laporan Penipuan Atas Kliennya
Tapi yang jelas, kami yakin di sini tidak ada unsur penggelapan. Ini uang pinjaman yang akan dilunasi dengan itikad baik oleh klien kami
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Tri Pandito Wibowo
Kuasa Hukum SS Tanggapi Laporan Penipuan Atas Kliennya
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan uang yang ditujukan kepada kliennya yaitu, SS (22). Menurut kuasa hukum SS, Heri Sasmito, mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menanganinya.
"Itu sih sah-sah saja, silakan biar polisi yang menangani kasus ini," kata Heri, saat ditemui Tribun, (19/02/2019).
Menurut Heri, hingga saat ini kliennya belum dipanggil oleh penyidik untuk dilakukan klarifikasi terkait laporan dugaan penipuan tersebut. Jika pun dipanggil, nantinya pihaknya siap untuk datang dan memberikan keterangan.
"Tapi yang jelas, kami yakin di sini tidak ada unsur penggelapan. Ini uang pinjaman yang akan dilunasi dengan itikad baik oleh klien kami," jelasnya.
Baca: Warga Serbu Pusat Cap Go Meh Pontianak, Begini Kepadatan Saat Malam Hari
Baca: BREAKING NEWS - Wanita Tergantung di Ventilasi Rumahnya di Pontianak, Silet & Kursi jadi Petunjuk
Baca: Hasil Bhayangkara FC Vs PSIS Semarang, Skor Babak Pertama Berakhir Imbang
Heri menilai, jika pun kasus laporan atas penipuan yang ditujukan kepada kliennya tersebut terus berlanjut, maka ia mengatakanbukan masuk ke ranah pidana, melainkan sudah masuk ranah perdata.
"Kalau pelapor itu menitipkan uang kepada klien kami, kemudian klien kami menggelapkan atau membawa lari uang itu, itu baru penggelapan. Tapi di sini kan klien kami meminjam yang pasti akan dibayarkan dengan etikad baik darinya. Terlebih lagi bukan hanya sekedar pinjam, tapi ada keuntungan bagi pemilik uang," jelasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto saat ditanyai mengenai kasus penipuan yang ditujukan kepada SS (22) korban prostitusi online yang telah dilaporkan oleh kedua tersangka, diakuinya saat ini masih dalam proses penyelidikan.
"Kita masih lakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk laporan penipuan tersebut. Nanti setelah pemeriksaan saksi baru kita lakukan gelar perkara awal," ujar Eko.