Cap Go Meh

Kasat Lantas akan Proses Hukum Pungli Parkir Liar di Perayaan Cap Go Meh

Kita sudah melakukan sosialisasi, bahwa parkir resmi itu tetap menggunakan karcis dan menggunakan ID Card

Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Jamadin

Kasat Lantas akan Proses Hukum Pungli Parkir Liar di Perayaan Cap Go Meh 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Dengan dimeriahkannya momen cap go meh di Kota Pontianak pada Selasa 19 Februari siang hari ini, masih banyak terdapat parkir liar yang melanggar aturan perda terkait tarif parkir di Kota Pontianak yang tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2011, kemudian aturan yang ada di Perda Nomor 3 tahun 2004 dan Nomor 1 Tahun 2010 Tentang ketertiban umum.

Pungli liar yang dilakukan tukang parkir tanpa identitas kini tengah diburu oleh Kepala Dinas Perhubungan yang bekerja sama dengan kepolisian. 

Banyaknya pungli dari tukang parkir liar meraup keuntungan di momen Cap Go Meh Kota Pontianak dengan mematok harga roda dua sebesar Rp 5.000 dan roda empat sebesar Rp 25.000.

Baca: Firman: Harap Cap Go Meh Mampu Kembangkan Wisata Budaya Mempawah

Kasat Lantas Polresta Pontianak Kompol Syarifah Salbiah mengatakan, bahwa pihak kepolisian kini ikut mengamankan dan membantu dinas perhubungan yang tidak taat terhadap aturan baik itu keamanan ataupun pungli (parkir liar) yang dilakukan beberapa oknum dalam kegiatan cap go meh di jl Diponegoro, Kota Pontianak. 

"Kita sudah melakukan sosialisasi, bahwa parkir resmi itu tetap menggunakan karcis dan menggunakan ID Card. Kita terus menjaga wilayah disini karena sudah ada tukang parkir yang kita amankan karena mengutip biaya yang tidak sesuai dengan aturan," ujarnya. 

Simak penjelasan video berikut di atas.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved