Sat Res Narkoba Polses Mempawah Tangkap Pria Jadi Tersangka Penyalahguaan Narkotika
Sat Res Narkoba Polres Mempawah menangkap seorang tersangka tindak pidana (TP) penyalahgunaan Narkotika UURI No. 35 Tahun 2009.
Sat Res Narkoba Polses Mempawah Tangkap Pria Jadi Tersangka Penyalahguaan Narkotika
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH – Sat Res Narkoba Polres Mempawah menangkap seorang tersangka tindak pidana (TP) penyalahgunaan Narkotika UURI No. 35 Tahun 2009.
Kasat Res Narkoba Polres Mempawah, IPTU Rizal membenarkan penangkapan tersebut, dimana pada Kamis (14/2) sekira jam 13:00 Wib. Pihaknya melakukan penangkapan tersangka TP Narkotika an. MA (39) dirumahnya Gang Nelayan Rt. 006/004, kelurahan Sungai Pinyuh, kecamatn Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah
Baca: Curi Motor Warga, Pria 37 tahun Ini Ditangkap di Kampung Halamannya
Baca: Pemda Bangun Jalan Desa ke Kecamatan, Ini Penjelasan Gawat
Baca: Pemda Bangun Jalan Desa ke Kecamatan, Ini Penjelasan Gawat
"Penangkapan dilakuka berdasarkan Informasi dari Masyarakat, bahwa di Jalan Nelayan Sungai Pinyuh ada peredaran Narkotika. Kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti dengan serangkaian Penyelidikan. Dan pada Kamis (14/2) sekira jam 12:30 Wib didapat informasi kalau MA ada memiliki Narkotika jenis Shabu, kemudian anggota Sat Res Narkoba berangkat menuju ke TKP," jelas Rizal saat dikonfirmasi, Jumat (15/2/2019).
Rizal mengungkapkan saat tiba di TKP, Sat Res Narkoba langsung masuk melewati pintu samping menuju lantai atas, dan menemukan tersangka dalam posisi berdiri di ruang tengah.
"Dengan disaksikan ketua Rt dan warga setempat dilakukan penggeledahan, dan ditemukan satu buah kotak hitam PAGODA, yang di dalamnya terdapat tiga klip plastik transparan yang berisikan kristal warna putih yang di duga Narkotika jenis shabu brutto 1,40 gram. Dan selanjutnya tersangka beserta Barang Bukti, di bawa Polres Mempawah, guna Penyidikan lebih lanjut," tutup Rizal.