PPS dan KPU Singkawang Data Warga yang Pindah Milih
Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan penyediaan kebutuhan logistik pemungutan suara.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Jamadin
PPS dan KPU Singkawang Data Warga yang Pindah Milih
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Anggota KPU Kota Singkawang Divisi Data dan Informasi, Umar Faruq menuturkan dalam penyusunan, rekapitulasi, dan penetapan nantinya, baik PPS dan KPU sendiri telah melakukan pendataan dan pengurusan pemilih yang ingin pindah memilih.
Data tersebut berasal dari warga Singkawang maupun dari luar Singkawang yang melapor untuk mengurus pindah memilih dengan dikeluarkannya form model A.5-KPU.
“Dalam form rekap, kita akan sampaikan pemilih yang pindah masuk ke Singkawang. Ini rata-rata warga luar daerah, dan sebagian lagi berasal dari Singkawang itu sendiri,” katanya, Kamis (14/2/2019).
Penyusunan dan rekap ini dilaksanakan sesuai dengan jadwal rekapitulasi DPTb yang dilakukan paling lambat H-60 sebelum hari pemungutan suara.
Baca: Kecelakaan di Trans Kalimantan, Kompol Alber: Dua Perwira Polres Kapuas Hulu Dalam Rangka Tugas
Baca: Ketua Harian TKN Moeldoko Gaungkan Perang Total, OSO: Ingin Capai Kemenangan
Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan penyediaan kebutuhan logistik pemungutan suara.
Berdasarkan SK KPU RI nomor 227 tahun 2019, dalam hal setelah H-60 masih terdapat pemilih kategori DPTb, maka dapat dilakukan proses rekapitulasi DPTb sampai dengan H-30 sebelum hari pemungutan suara.
Kemudian PKPU nomor 37 tahun 2018 pasal 36 ayat (4), pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat menggunakan haknya untuk memilih calon anggota DPR apabila pindah memilih ke daerah kabupaten/kota lain dalam satu daerah provinsi dan di dapilnya; calon anggota DPD apabila pindah memilih ke daerah kabupaten/kota lain dalam satu daerah provinsi.
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden apabila pindah memilih ke daerah provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara.
Calon anggota DPRD Provinsi apabila pindah memilih ke daerah kabupaten/kota lain dalam satu daerah provinsi dan di dapilnya
"Dan/atau calon anggota DPRD Kabupaten/Kota apabila pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu daerah kabupaten/kota dan di dapilnya," jelas Umar.