Ini Tulisan Ahmad Dhani dari Balik Jeruji untuk Mamanya, Penjara Disamakan dengan STIK

Dhani meminta agar ibunya tak sedih dengan status Dhani yang kini sebagai terdakwa dan tahanan. Ia mengaku kini menjadi orang yang sabar dan akan

(KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL)
Ahmad Dhani menghadiri sidang Vlog Idiot agenda pembacaan eksepsi di PN Surabaya, Selasa (12/2/2019) 

Ini Tulisan Ahmad Dhani dari Balik Jeruji untuk Mamanya, Penjara Disamakan dengan STIK

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Musikus Ahmad Dhani menulis surat untuk ibunya, Joyce Theresia Pamela Kohler, dari balik penjara. Surat itu ditulis Rabu (13/2/2019) kemarin dari Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, tempat Dhani ditahan saat ini.

"Iya, tulisan Mas Dhani sendiri," kata kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko, kepada Kompas.com, Kamis.

Dalam surat tersebut, Dhani meminta agar ibunya tak sedih dengan status Dhani yang kini sebagai terdakwa dan tahanan. Ia mengaku kini menjadi orang yang sabar dan akan lebih sabar lagi setelah keluar dari penjara.

Berikut tulisan Ahmad Dhani dalam surat tersebut:

Surat untuk mama, dari anakmu tercinta.

Ma, penjara bagi mereka yg tidak bersalah... adalah STIK (Sekolah Tinggi Ilmu Kesabaran).

Alhamdulillah, sekarang aku menjadi orang yang lebih sabar.

Mama jangan sedih, mama jangan menangis, keluar dari penjara laknat ini, insya Allah, aku menjadi orang yang lebih sabar

Ahmad Dhani, Hotel Medaeng, 13 Feb 2019

Baca: Jelang Pemilu 2019, Kapolsek Sambangi Kantor Panwascam

Baca: Kapolsek Menyuke Laksanakan Rakor Penyaluran Bansos Pada Masyarakat

Hendarsam menyebutkan, surat itu diserahkan Dhani kepada istrinya Mulan Jameela. Mulan mengantarkan surat itu ke ibunda Dhani di Surabaya.

"Mbak Mulan yang nganterin," kata Hendarsam.

Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman penajra satu tahun enam bulan terhadap Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian. Vonis itu diputuskan pada 28 Januari lalu.

Hakim menilai, Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Walau belum berkekuatan hukum tetap karena Dhani mengajukan banding, dia kemudian ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Namun Dhani kini dipindahkan sementara ke Rutan Medaeng di Surabaya, Jawa Timur.

Dia dipindahkan karena harus menjalani sidang pengadilan di PN Surabaya pada kasus yang lain, yaitu terkait tuduhan pencemaran nama baik pada perkara "Vlog Idiot". (*)

Artikel ini telah terbit di kompas.com dengan judul Ahmad Dhani Tulis Surat dari Penjara: Mama Jangan Sedih

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved