DPRD Sanggau Dukung Hukum Mati Terdakwa Kepemilikan 7,2 Kilogram Sabu
Dengan begitu ada efek jera bagi oknum yang mencoba untuk melakukan tindak pidana narkotika. Apalagi ini dalam jumlah yang sangat banyak
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
DPRD Sanggau Dukung Hukum Mati Terdakwa Kepemilikan 7,2 Kilogram Sabu
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Sekretaris Komisi I DPRD Sanggau, Yeremias Marsilinus SPd SD mendukung dengan langkah dari JPU yang menuntut terdakwa kepemilikan shabu seberat 7,2 Kg gram dan 21.727 butir ekstasi, dengan hukuman mati.
“Dengan begitu ada efek jera bagi oknum yang mencoba untuk melakukan tindak pidana narkotika. Apalagi ini dalam jumlah yang sangat banyak, ” katanya, Rabu (13/2(2019).
Baca: Eratkan Silaturahmi, Kapolres Landak Sambangi Pondok Pesantren Nurul Islam Ngabang
Politisi PDI Perjuangan Sanggau itu menambahkan, jika shabu sebanyak itu sempat beredar, maka akan sangat banyak generasi penerus bangsa yang menjadi korban.
“Jadi memang sudah sepantasnya dihukum seberat-beratnya. Agar ada efek jera tadi, dan dijadikan pembelajaran bagi yang lainya, supaya jangan coba-coba untuk melakukan penyalahgunaan barang haram itu,” pungkasnya.