DPRD Sanggau Dukung Hukum Mati Terdakwa Kepemilikan 7,2 Kilogram Sabu

Dengan begitu ada efek jera bagi oknum yang mencoba untuk melakukan tindak pidana narkotika. Apalagi ini dalam jumlah yang sangat banyak

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HENDRI CHORNELIUS
Sekretaris Komisi A DPRD Sanggau, Yeremias Marsilinus SPd SD 

DPRD Sanggau Dukung Hukum Mati Terdakwa Kepemilikan 7,2 Kilogram Sabu

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Sekretaris Komisi I DPRD Sanggau, Yeremias Marsilinus SPd SD mendukung dengan langkah dari JPU yang menuntut terdakwa kepemilikan shabu seberat 7,2 Kg gram dan 21.727 butir ekstasi, dengan hukuman mati.

“Dengan begitu ada efek jera bagi oknum yang mencoba untuk melakukan tindak pidana narkotika. Apalagi ini dalam jumlah yang sangat banyak, ” katanya, Rabu (13/2(2019).

Baca: Eratkan Silaturahmi, Kapolres Landak Sambangi Pondok Pesantren Nurul Islam Ngabang

Politisi PDI Perjuangan Sanggau itu menambahkan, jika shabu sebanyak itu sempat beredar, maka akan sangat banyak generasi penerus bangsa yang menjadi korban.

“Jadi memang sudah sepantasnya dihukum seberat-beratnya. Agar ada efek jera tadi, dan dijadikan pembelajaran bagi yang lainya, supaya jangan coba-coba untuk melakukan penyalahgunaan barang haram itu,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved