Prodiakon Jadi Pelayan Extra Ordinary Dalam Membagikan Komuni Suci
Prodiakon adalah Pelayan extra ordinary dalam Membagikan Komuni Suci. Demikian ditegaskan Uskup Agung Keuskupan Agung Pontianak, Mgr. Agustinus Agus
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Madrosid
Prodiakon Jadi Pelayan Extra Ordinary Dalam Membagikan Komuni Suci
Citizen Reporter
Komsos Keuskupan Agung Pontianak
Paulus
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Prodiakon adalah Pelayan extra ordinary dalam Membagikan Komuni Suci. Demikian ditegaskan Uskup Agung Keuskupan Agung Pontianak, Mgr. Agustinus Agus dihadapan 17 orang umat Paroki Bunda Maria Jeruju yang dilantik menjadi Prodiakon, Minggu (10/2/2019).
“Kenapa disebut extra ordinary? Karena Prodiakon adalah Pelayan Tak Lazim yang oleh Gereja diperkenankan bertugas menerimakan Komuni Suci kepada umat,” jelas Uskup Agus.
Menurut Uskup Agus, pelayan Komuni yang sah adalah Diakon, Imam, dan Uskup yang menerima Tahbisan Suci.
Baca: LIVE STREAM Persija Vs Newcastle, LIVE Kualifikasi Liga Champions AFC Selasa (12/2) Jam 15.00 WIB
Baca: Catat Ini Tanggal Film Dragon Ball Super: Broly Tayang di Bioskop Indonesia
Baca: Ingin Tahu Hasil Kerajinan Khas Kalbar? Kunjungi PLUT KUMKM Kalbar
“Tetapi mengingat terbatasnya jumlah pelayan Komuni, Gereja memperkenankan adanya umat awam yang bertugas menerimakan Komuni Suci,” tandas Uskup Agus.
Kata Uskup Agus, karena tugas extra ordinary ini, maka kemungkinan timbulnya anggapan-anggapan yang keliru di tengah-tengah umat bisa saja muncul.
Anggapan itu seperti: karena sudah ada prodiakon, umat di kampung-kampung mesti tidak ada pastor, tetap saja bisa menerima komuni Suci tiap hari minggu.
Tetapi juga para pastor ada yang pro-kontra soal boleh tidaknya menerima komuni tiap hari minggu di stasi-stasi meski tanpa pastor?
“Karena Komuni Suci, tentu menyangkut juga yang harus dipikirkan adalah soal ketersediaan fasilitas untuk penyimpanan hosti seperti tabernakel, dan juga bagaimana keamanannya,”tambah Uskup Agus.
Hal-hal semacam inilah, lanjut Uskup Agus, perlu diatur dengan jelas dan tegas. Sebab kalau tidak, masing-masing berjalan sesuai pandangan para pastor itu sendiri.
Baca: Kerjasama PDAM Tirta Khatulistiwa dengan OASEN Negeri Belanda, Ini Harapan Edi Kamtono
Baca: Heboh, Seekor Tikus Disiksa Karena Dituduh Makan Kabel Charger, Beras, Tomat hingga Sabun
Baca: ILC TVOne Malam Ini Tema Potret Hukum Indonesia 2019: Benarkah Tajam Sebelah?
“Oleh karena itu, dalam pertemuan para pastor se-Keuskupan Agung Pontianak beberapa waktu lalu di Nyarumkop, sudah disepakati akan dibuat buku panduan Prodiakon untuk wilayah Keuskupan Agung Pontianak. Buku ini akan disusun oleh Komisi Liturgi dan Komisi Kateketik, yang diharapkan dapat selesai bulan Juli 2019 mendatang,” pungkas Uskup Agus.
Uskup Agus mengatakan, dengan adanya buku ini nantinya para pastor memiliki pandangan yang sama, misalnya soal bagaimana pemilihan prodiakon, tugas serta wewenang, dan lain-lainnya dari seorang prodiakon dalam membantu pelayanan di paroki.
Uskup Agus juga menambahkan, juga soal pakaian. Nantinya akan dibicarakan, supaya pakaian prodiakon tidak harus menyerupai pakaian para pastor, karena mereka adalah awam yang diberi tugas luar biasa (extra ordinary), awam yang tidak tertahbis.
Sebelum melantik, Uskup Agus kembali mengingatkan bahwa prodaikon adalah petugas ibadat. Kaum awam yang diangkat oleh uskup melalui Surat Keputusan atau Surat Tugas untuk tempat tertentu dan jangka waktu tertentu serta tugas tertentu.