Pemilu 2019
Ketum PA 212 Slamet Maarif Jadi Tersangka, Komisioner Bawaslu Jelaskan Aturan Ustaz Kampanye
Silakan sekarang tim pelaksana, silakan kampanye sesuai dengan aturanlah.Ustaz tergabung dalam tim kampanye boleh enggak? Boleh
Ketum PA 212 Slamet Maarif Jadi Tersangka, Komisioner Bawaslu Jelaskan Aturan Ustaz Kampanye
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengatakan, pemuka agama seperti ustaz atau ulama boleh saja berkampanye politik.
Namun, mereka juga harus mematuhi tata tertib kampanye sesuai dengan yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan.
"Silakan sekarang tim pelaksana, silakan kampanye sesuai dengan aturanlah.Ustaz tergabung dalam tim kampanye boleh enggak? Boleh," kata Bagja saat dihubungi, Senin (11/2/2019) malam.
Bagja menjelaskan, ada aturan-aturan kampanye yang harus dipahami peserta, pelaksana, dan timses. Aturan itu telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca: Pernah Komunikasi dengan Algojo ISIS di Suriah, Densus 88 Tangkap Terduga Teroris Uceng
Baca: Wisata Mangrove Sungai Kupah Makin Cantik
Misalnya, dalam aturan tersebut dijelaskan soal metode kampanye. Pasal 275 Ayat 1 menyebutkan tentang sembilan metode kampanye, di antaranya pertemuan terbatas dan rapat umum.
Pertemuan terbatas merupakan metode kampanye yang dilakukan peserta, pelaksana, atau timses kampanye di hadapan sejumlah audiens yang terbatas dan dilakukan di ruangan tertutup. Metode ini sudah bisa dilakukan sejak masa awal kampanye, 23 September 2018.
Sementara rapat umum merupakan metode kampanye yang memungkinkan peserta, pelaksana, atau timses kampanye di tempat terbuka tanpa ada pembatasan massa.
Bagja menegaskan, metode kampanye rapat umum baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa tenang, yaitu 24 Maret-13 April 2019.
"Kalau di lapangan terbuka, namanya rapat umum. Rapat umum itu nanti jadwalnya 21 hari sebelum masa tenang," ujarnya.
Bagja menambahkan, ada aturan-aturan lain yang juga harus dipahami pelaksana, peserta, dan tim kampanye.
Baca: Kumpulan Ucapan Manis & Romantis di Hari Valentin! Saat Doi Takut Kehilangan Kamu. . .
Baca: Cari Tempat Menginap di Jalan Imam Bonjol? Dua Tempat Ini Bisa Jadi Pilihanmu
Misalnya soal larangan-larangan dalam kampanye, seperti menghina, menghasut, hingga mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan menggunakan kekerasan dalam kampanye.
Aturan mengenai hal tersebut tertuang dalam Pasal 280 Ayat 1 UU Pemilu.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Badan Pemengan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Slamet Ma'arif, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu.
Ia diduga kampanye di luar jadwal dan melakukan penghinaan serta penghasutan dalam acara tabligh akbar yang digelar di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Minggu (13/2/2019).