Ternyata Ada Aturan & Izin Membangun Polisi Tidur, Tidak Boleh Sembarangan Lho!
Namun, ia menuturkan, pihaknya akan terus menyosialisasikan ke masyarakat mengenai aturan penyelenggaraan polisi tidur tersebut.
Ternyata Ada Aturan & Izin Membangun Polisi Tidur, Tidak Boleh Sembarangan Lho!
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Masyarakat harus memiliki izin pemerintah jika ingin membangun polisi tidur.
Jika membangun di kawasan perumahan, perlu izin setingkat wali kota.
Hal itu disampaikan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun Instagram @dishubdkijakarta.
Dalam akun tersebut disebutkan "Bikin polisi tidur di lingkungan perumahan atau jalan perumahan harus seizin tingkat wali kota lho, jadi tidak boleh sembarangan."
Pernyataan ini dibenarkan oleh Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Christianto.
"Sebenarnya masyarakat bisa bangun (polisi tidur), tapi harus ada izin," kata Christianto saat dihubungi Kompas.com, Senin (10/2/2019) siang.
Baca: Live ILC TVOne Selasa (12/2), Topik Spesial di Ulang Tahun ke-11 TVOne! Berharap Rocky Gerung Hadir
Baca: Ketika Presiden Jokowi Berniat Tantang Presiden ILC TVOne Karni Ilyas Sebut Nama-nama Ikan
Baca: Jadwal Miss Indonesia 2019 Jumat (15/2), Begini Cara Utusan Kalbar Beisca Azzahra Mohon Dukungan
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan, yakni Pasal 38 Ayat 1 dan 2, yang mengatur penyelenggaraan polisi tidur.
Christianto menyebutkan, apabila masyarakat sudah mengantongi izin, pihaknya akan memberikan arahan bagaimana membuat polisi tidur sesuai dengan standar yang ditentukan pemerintah.
"Kebanyakan masyarakat tidak ada yang mengajukan izin dulu saat membangun polisi tidur," ujar Christianto.
Namun, ia menuturkan, pihaknya akan terus menyosialisasikan ke masyarakat mengenai aturan penyelenggaraan polisi tidur tersebut.
Sebab, membuat polisi tidur sembarangan justru bisa membahayakan pengendara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Masyarakat Harus Minta Izin Pemerintah untuk Bangun Polisi Tidur"