LPS dan OJK Tingkatkan Kerjasama dan Koordinasi, Berikut Point yang Diperbaharui
LPS dan OJK sepakat meningkatkan kerjasama dan koordinasi dalam mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas kedua lembaga.

LPS DAN OJK Tingkatkan Kerjasama dan Koordinasi, Berikut Point yang Diperbaharui
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat meningkatkan kerjasama dan koordinasi dalam mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas kedua lembaga.
OJK merupakan regulator/otoritas yang mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Sedangkan LPS merupakan regulator/otoritas yang memiliki fungsi menyelenggarakan program penjaminan simpanan nasabah bank dan melakukan resolusi bank.
Peningkatan koordinasi dan kerjasama antara LPS dan OJK ini ditandai dengan penandatanganan perpanjangan Nota Kesepahaman antara Halim Alamsyah, Ketua Dewan Komisioner LPS; dengan Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK, yang dilakukan pada Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), di Jakarta Februari lalu.
Pembaharuan nota kesepahaman bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kerja sama dan koordinasi dalam rangka melaksanakan fungsi dan tugas OJK dan LPS, serta penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, dan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
Baca: TERPOPULER - LIDA 2019, Ramalan Zodiak, Hingga Laga Manchester City Vs Chelsea
Baca: Live Streaming Persib Vs Persiwa Wamena, Segera Berlangsung! Babak 32 Besar Piala Indonesia
Baca: Kapolda Sebut Tabloid Indonesia Barokah Tak Standar dan Tak Penuhi Kriteria Kode Etik Jurnalistik
Baca: Rayakan Malam Valentine di Hotel Aston, Paket Istimewa Rp250 Ribu Untuk Dinner Berdua
Sejumlah pembaruan dalam nota kesepahaman OJK – LPS adalah:
1. Peningkatan koordinasi antara OJK dan LPS, antara lain dalam rangka:
a. Penanganan Bank Sistemik
b. Penyelesaian Bank Selain Bank Sistemik
c. Pendirian dan pengakhiran Bank Perantara
-
Roboh Teras Bangunan BNI Putussibau, Ini Penjelasan Kapolsek
-
Penyakit Langka! Seorang Wanita Tak Bisa Dengar Suara Pria
-
VIDEO: Instalasi Pengolahan Air PDAM Mempawah Ambruk
-
VIDEO: SMA Negeri 9 Pontianak Laksanakan Upacara Milenial Road Safety Festival TA 2019
-
VIDEO: Susan Gracia Arpan Pastikan BBPOM Pontianak Akan Terus Intens Awasi Obat dan Makanan