Bersama Masyarakat Bhabinkamtibmas Bripda Rikson Kampanye Anti Pungli
Bhabinkamtibmas Bripda Ardianto Rikson yang bertugas di Polsek Belitang mengajak masyarakat untuk menggalakkan kampanye anti pungli.
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Madrosid
Bersama Masyarakat Bhabinkamtibmas Bripda Rikson Kampanye Anti Pungli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Bhabinkamtibmas Bripda Ardianto Rikson yang bertugas di Polsek Belitang mengajak masyarakat untuk menggalakkan kampanye anti pungli.
Bertempat di Desa Padak, Minggu (9/2) Rikson berkunjung dirumah warga binaan untuk mensosialisasikan kampanye anti pungli (pungutan liar).
Dihadapan warga yang ditemui, Rikson mengimbau agar masyarakat mendukung program sapu bersih pungutan liar (saber pungli), dengan cara melaporkan kepada Kepolosian apabila masyarakat menemukan indikasi tersebut.
Baca: Wakapolres Sekadau Berharap Bhayangkara CUP Bisa Jadi Event Tahunan
Baca: Backpaker Landak Gelar Aksi Bersih-bersih di Lokasi Car Free Day Ngabang
Baca: Operan Turnamen Futsal, 45 Tim Ikut Serta Pada Bhayangkara CUP 2019
Rikson juga menjelaskan bahwa praktek pungli dilarang dan tidak diperbolehkan sesuai peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016.
Serta imbauan tentang pelayanan publik yang tercantum dalam UU nomor 25 tahun 2009.
Tidak hanya itu warga juga menyambut positif apa yang dilakukan oleh Rikson dan mengucapkan terimakasih atas informasi yang disampaikannya.
Ini merupakan salah satu upaya preventif di wilayah Kecamatan Belitang agar bersih dan bebas dari pungli serta laporkan apabila ada pihak yang melakukan praktik pungli, pungkas Rikson.