Kepergok Hendak Mencuri di Rumah Warga, Residivis Sembunyi di Lemari Pakaian
Dari tangan tersangka berhasil diamankan Satu Unit Sepeda Motor Honda Blade Warna Putih Hitam Dengan No. Polisi KB 5027 OG.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Jamadin
Kepergok Hendak Mencuri di Rumah Warga, Residivis Sembunyi di Lemari Pakaian
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Berniat ingin mencuri di rumah warga yang berada di Jln Kom Yos Soedarso Komplek Warga Sejahtera Blok G No. 2 Kelurahan Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat, MM (24) justru kepergok pemilik rumah setelah berhasil masuk kedalam rumah usai memecahkan kaca jendela di kamar tamu.
Peristiwa tersebut terjadi, Jumat (8/2/2019) dini hari sekira pukul 04.00 WIB.
Pemilik rumah Muhammad Wahyu pada peristiwa tersebut berlangsung sedang tidur dan mendengar suara pecahan kaca.
Penasaran, Wahyu langsung mengecek kondisi dan situasi rumahnya saat itu, saat mengecek kamar tamu, ia melihat kamar tersebut sudah dalam keadaan berantakan ternyata sumber suara pecahakan kaca berasal dari jendela kamar tamu rumahnya.
Baca: Ishaq Saleh Tutup Usia, Kenangan Syafaruddin Usman hingga Sejumlah Terobosan Almarhum untuk Kalbar
Baca: Beragam Kuliner Pontianak di Parkiran A Yani Megamal Pontianak
Baca: Kronologi Pengungkapan Produksi Uang Palsu di Pontianak: Ratusan Juta Beredar, Ibu Pingsan Digrebek
Baca: Usai Gowes, Kapolda Kalbar Nikmati Bubur Daging di Jalan Diponegoro
Baca: Prediksi ATM Vs Real Madrid Live SCTV Malam Ini: Starting XI, H2H & Jejak Ronaldo di Derby madrid
Setelah dicek dengan teliti, Wahyu mendapati MM sedang bersembunyi didalam lemari pakaian yang berada di ruang tamu, MM kemudian diamankan wahyu setelah diketahui masuk kedalam rumahnya tanpa ijin
Kapolsek Pontianak Barat Kompol Bermawis membenarkan peristiwa tersebut dan telah mengamnakan pelaku untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ia menerangkan karena telah ketahuan masuk kedalam rumah oleh pemilik rumah, MM sempat bersembunyi di dalam lemari pakaian.
Pelaku masuk kedalam rumah dengan membongkar jendela kamar tamu dengan melepaskan kaca nako sebanyak 2 (dua) keping yang memberika celah bagi pelaku untuk bisa masuk kedalam rumah korban.
"Namun salah satu kaca nako yang dobongkar pelaku pecah sehingga aksinya tersebut diketahui oleh korban. pelaku masuk kedalam rumah korban adalah untuk mengambil barang-barang milik korban," ujarnya, Sabtu (9/2/2019).
Ia memaparkan kronologi penangkapan bermula saat anggota reskrim polsek Pontianak barat melakukan kring serse di sekitaran keluarahan sungai beliung Kecamatan Pontianak Barat, saat melintasi komplek perumahan warga sejahtera, anggota melihat kerumunan warga di rumah korban.
"Setelah mengamankan TKP dan mengamankan pelaku guna mengantisipasi amukan warga, setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku, bahwa pelaku berterus terang dihadapan anggota bahwa dirinya memang benar masuk ke dalam rumah korban tanpa ijin dengan niat mengambil barang-barang milik korban yang ada di dalam rumah, " paparnya.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan Satu Unit Sepeda Motor Honda Blade Warna Putih Hitam Dengan No. Polisi KB 5027 OG.
Setelah disidik pelaku merupakan seorang Residivis perkara pencurian yang mana sebelumnya pernah terlibat pidana pencurian dan di proses di pengadilan negeri pontianak sesuai dengan Nomor Petikan Putusan : 709/Pid.B/2017/PN Ptk, yang dijatuhi hukuman 8 (delapan) bulan penjara.