TRIBUN WIKI
Seperti Apa Regulasi Minuman Beralkohol Tradisional di Kayong Utara?
Pemerintah KKU sudah mempunyai regulasi khusus untuk mengawasi peredaran minuman beralkohol tradisional.
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Marpina Sindika Wulandari
Seperti Apa Regulasi Minuman Beralkohol Tradisional di Kayong Utara?
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara sudah mempunyai regulasi khusus untuk mengawasi peredaran minuman beralkohol (Minol) tradisional.
Regulasi itu tertuang lewat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol.
Di dalam Perda itu tertulis, masyarakat yang melakukan kegiatan usaha produksi Minol tradisional harus berbentuk kelompok usaha atau koperasi.
Baca: Bupati Kayong Utara Belum Tetapkan Tempat Khusus yang Boleh Jual Miras
Baca: Prediksi Perubahan Cuaca BMKG Untuk Wilayah Kayong Utara dan Ketapang
Hasil produksi Minol tradisional tidak boleh diedarkan atau dijual di luar daerah. Penjualan hanya dapat dilakukan di kelompok usaha atau koperasi.
Selain itu, Perda tersebut juga mewajibkan kelompok usaha atau koperasi produsen Minol tradisional mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Tradisional (SIUP-MBT) yang diterbitkan oleh Bupati.
Kegiatan usaha perdagangan Minol tradisional hanya untuk keperluan adat istiadat dan upacara keagamaan.
SIUP-MBT berlaku untuk jangka waktu satu tahun dan dapat diperpanjang. (*)