Pileg 2019
Terkait Tugas dan Fungsi, GMKI Pontianak Tunggu Kode Etik Pemantau dari Bawaslu
Pihak Bawaslu pernah menyampaikan kepada kami bahwa akan ada diatur kode etik pemantau
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
Terkait Tugas dan Fungsi, GMKI Pontianak Tunggu Kode Etik Pemantau dari Bawaslu
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sekretaris GMKI Pontianak, Irfansius menerangkan pihaknya menunggu kode etik pemantau agar mengetahui tugas dan fungsi dari pihaknya sebagai pemantau tersertifikasi.
Walaupun begitu, ia menerangkan akan membantu Bawaslu dalam pemantauan di pesta demokrasi lima tahunan ini.
"Sebagai pemantau pemilu kami berharap tim kami bekerja degan sukarelawan untuk membantu meringankan tugas Penyelenggara, walaupun daya gerak kami terbatas," kata Irfansius, Rabu (6/2/2019).
Baca: VIDEO: Mashudi Jenguk Korban Ledakan Gor Pangsuma dan Korbanya Ketua Superter Persipon
Baca: VIDEO: Sosialisasi, Erwin Beberkan Pembagian Dapil DPR RI
"Pihak Bawaslu pernah menyampaikan kepada kami bahwa akan ada diatur kode etik pemantau, agar kami tau hak dan kewajiban kami memantau dilapangan, namun kami masih menunggu," timpalnya.
Walaupun begitu, Ia mendorong agar peserta Pemilu wajib mengikuti mekanisme pemasangan APK sesuai dengan Perundang-undangan, PKPU, Peraturan Bawaslu maupun SK KPU Kabupaten/Kota khususnya mengenai lokasi pemasangan APK.
"Jika melanggar maka harus ditertibkan dengan bijaksana, agar tidak menjadi bumerang bagi Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu sebagai eksekutor, dan Peserta Pemilu yang melanggar juga harus legowo dengan penertiban tersebut," kata Irfansius