Peringkat Pertama di Kalbar, Satgas Saber Pungli Landak Raih Penghargaan

Karena serius memberikan sosialisasi di Landak, guna mencegah secara dini terhadap pungutan liar di lapangan.

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Bupati Landak Karolin Margret Natasa menerima penghargaan dari Ombudsman RI Perwakilan Kalbar 

Peringkat Pertama di Kalbar, Satgas Saber Pungli Landak Raih Penghargaan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Landak, menempati peringkat pertama kategori giat sosialisasi dan pencegahan terbanyak di Kalbar.

Peringkat pertama yang diraih tersebut, ketika penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalbar tahun 2019 yang berlangsung di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (7/2/2019).

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalbar, Agus Priyadi bersama Wakil Gubernur Kalbar Ria Norsan.

Kabupaten Landak menempati urutan pertama, dengan 3.124 kegiatan dalam periode penilaian, disusul Kabupaten Kayong Utara dengan 2.825 kegiatan, dan Kabupaten Sanggau sebanyak 2.404 kegiatan. 

Baca: Tambah Tiga Diler di 2019, Wuling Optimis Makin Besar di Kalbar

Baca: PAM di Vihara Dharma Budha Matreya, Rahmansyah: Pengamanan Ibadah Berjalan Lancar dan Aman

Agus Priyadi dalam sambutannya mengatakan, selain penyampaian penilaian Saber Pungli, Ombudsman juga menyampaikan hasil penilaian kepatuhan tentang Standar Pelayanan Penyelenggara Pelayanan.

Sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik tahun 2018 pada Pemerintah Daerah di Kalimantan Barat. 

Penilaian tersebut dimaksudkan untuk mencegah terjadinya tindakan maladministrasi, pada unit layanan publik pemerintah pusat dan daerah. Dengan upaya pemenuhan komponen standar pelayanan sebagaimana diatur dalam UU 25 tahun 2009. 

"Juga untuk mengetahui efektivitas dan uji kualitas penyelenggara pelayanan publik pada pemerintah daerah di Kalbar," ujar Agus dalam sambutanya. 

Agus menambahkan, penilaian kepatuhan tersebut juga dimaksudkan untuk mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik di Kalimantan Barat.

Dalam penilaiannya, Ombudsman menggunakan 10 variabel dengan masing-masing indikator untuk menilai kepatuhan tersebut. "Ke depannya, pelayanan publik sudah menjadi tren yang dibutuhkan oleh masyarakat," paparnya.

Bupati Landak Karolin Margret Natasa usai menerima penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia di Kalimantan Barat menerangkan ini merupakan hasil kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Landak dengan tim UPP Saber Pungli Kabupaten Landak.

Karena serius memberikan sosialisasi di Landak, guna mencegah secara dini terhadap pungutan liar di lapangan.

"Saya selaku Bupati, pimpinan di Landak sangat tegas terhadap kegiatan pungutan liar (Pungli) di wilayah Kabupaten Landak terutama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak," jelas Karolon. 

Lanjutnya lagi, dengan adanya penghargaan ini kita Kabupaten Landak mendapatkan tantangan baru untuk meningkatkan kualitas dan kinerja dalam mengatasi Sabet Pungli di Kabupaten Landak.

"Dan tahun ini bisa mencapai target zona hijau dalam predikat kepatuhan tinggi pada Pelayanan Publik. Ini kerja bersama kita antara Pemerintah, UPP Saber Pungli dan masyarakat dalam menciptakan Kabupaten Landak yang bersih dari pungli," tutu Karolin.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved