Diduga Bawa Sabu, Dua Warga Pontianak Ditangkap di Ketapang

kedua tersangka saat ini berada di Mapolsek Simpang Dua untuk di proses lebih lanjut dan sejumlah barang bukti yang turut diamankan

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ NUR IMAM SATRIA
Kedua tersangka S (40) dan AH (44) warga Pontianak yang diduga kedapatan membawa Narkoba jenis Sabu di Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang pada Kamis, (31/01).  

Diduga Bawa Sabu, Dua Warga Pontianak Ditangkap di Ketapang

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Polres Ketapang melalui Tim Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD) Zero Illegal Polsek Simpang Dua berhasil mengamankan dua pelaku warga Pontianak, yang kedapatan membawa empat kantong plastik klip yang diduga berisi Narkoba jenis sabu, Kamis, (31/01/2019) malam.

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat SIK  mengatakan, penangkapan tersebut bermula perintah Kapolsek Simpang Dua, Iptu Joni pada anggotanya untuk melakukan pemeriksaan terhadap mobil jenis pikap yang dikendarai oleh kedua tersangka S (40) dan AH (44) yang dicurigai karena keluar masuk wilayah Simpang Dua tanpa muatan.

"Setelah dilakukan monitoring mobil pikap tersebut, sekitar pukul 21.00 Wib dilakukan penyergapan dan penggeledahan diketahui terdapat dua orang yaitu S dan AH dimana setelah dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan apa-apa. Tetapi setelah dilakukan penggeledahan di mobil, anggota menemukan empat klip kantong plastik transparan yang diduga sabu dan diakui kepemilikannya oleh kedua pelaku," terang Yury Hidayat, Minggu (3/2/2019).

Baca: Lakalantas Motor Vs Motor di Depan Bank Kalbar Unit Pahauman, Begini Kondisi Korban

Yury melanjutkan, kedua tersangka saat ini berada di Mapolsek Simpang Dua untuk di proses lebih lanjut dan sejumlah barang bukti yang turut diamankan.

"Barang bukti yang diamankan yaitu 4 kantong plastik klip berisikan serbuk kristal yang diduga sabu, 1 set alat hisap (bong), 3 buah korek api merek Tokai warna kuning dan biru, 1 dompet warna hitam yang berisi uang tunai berjumlah Rp. 560.000., 1 buah kotak rokok, 2 buah Handphone merek Samsung, dan 1 unit mobil pikap dengan nopol KB 8212 SD,"tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved