Mau Daftar Pengawas TPS, Ini Syaratnya
Ada beberapa syarat yang harus dipahami di antaranya usia minimal 25 tahun dan pendidikan minimal SMA.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Dhita Mutiasari
Mau Daftar Pengawas TPS, Ini Syaratnya
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Bawaslu Kota Singkawang akan membuka perekrutan pengawas TPS dalam rangka pemilu 2019.
Ada beberapa syarat yang harus dipahami di antaranya usia minimal 25 tahun dan pendidikan minimal SMA.
"Tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam lima tahun terakhir dan tidak pernah di penjara," kata Anggota Bawaslu Kota Singkawang, Koordinator Divisi Organisasi, SDM data dan Informasi, Rubi Ismayanto, Jumat (1/2/2019).
Perekrutan pengawas TPS dilakukan berbasis warga setempat di sekitar TPS dan kelurahan tersebut sehingga memudahkan berkoodinasi.
Baca: Perekrutan Pengawas TPS Dilakukan Panwas Tingkat Kecamatan
Baca: Bawaslu Dorong Pengawas TPS Warga Sekitar Setempat
Diutamakannya warga daerah setempat untuk memahami lokasi mereka dalam melakukan pengawasan. Kemudian juga tidak akan sulit untuk mencoblos.
Karena jika berbeda TPS akan menjadi proses kendala dalam arti mereka juga harus mengurus pindah memilih.
"Itu juga harus kita perhatikan," tuturnya.