Bawaslu Sanggau Launching Aplikasi Sistem Informasi Dugaan Pelanggaran

Jadi Sidap ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin menginformasikan dugaan pelanggaran tanpa harus datang ke kantor

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Ketua Bawaslu Sanggau, Alipius dan komisioner Bawaslu serta Sekretaris Bawaslu saat toto bersama usai launching aplikasi Sidap yang dirangkai dengan konfrensi pers terkait kinerja Bawaslu sepanjang tahun 2018 di aula kantor Bawaslu Sanggau, Jumat (1/2/2019) 

Bawaslu Sanggau Launching Aplikasi Sistem Informasi Dugaan Pelanggaran

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sanggau melauching aplikasi sistem informasi dugaan pelanggaran (Sidap) Pemilu tahun 2019. Launching aplikasi Sidap dirangkai dengan konfrensi pers terkait kinerja Bawaslu sepanjang tahun 2018 di aula kantor Bawaslu Sanggau, Jumat (1/2/2019).

Baca: Terungkap Prostitusi Online di Pontianak, Ketapang, Sintang & Singkawang! Pasang Tarif Sekali Kencan

Baca: Sutarmidji Serahkan Pada Bupati Sintang Hukuman ASN Yang Berpolitik Praktis

Baca: Ketua PHRI Kalbar Pastikan Belum Ada Koordinasi dan Komunikasi Terkait Event STQ

Baca: KRONOLOGI Prostitusi di Ketapang Terungkap! Mucikari Patok Tarif Minimal Rp 1 Juta, Tapi. . .

Dilaunchingnya aplikasi Sidap dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan Pemilu yang jujur, adil dan berkualitas. Kegiatan dihadiri Ketua Bawaslu Sanggau dan seluruh Komisioner Bawaslu Kabupaten Sanggau dan Sekretaris Bawaslu Sanggau.

Ketua Bawaslu Sanggau, Alipius menyampaikan bahwa, kehadiran Sidap ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang ingin memberikan informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu yang ditemukan tanpa harus datang ke kantor.

“Jadi Sidap ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin menginformasikan dugaan pelanggaran tanpa harus datang ke kantor, tapi tetap nanti harus ada laporan fisiknya juga dengan datang ke kantor, ” ujarnya.

Lanjutnya, kepada masyarakat yang ingin menginformasikan dugaan pelanggaran melalui Sidap, dipersilakan mengisi daftar isian yang sudah tersedia di Sidap.

“Kami menjamin kerahasiaan setiap pelapor, Jadi jangan khawatir. Yang bisa mengakses data pelapor hanya server yang ada di kami, orang lain tidak bisa, ” tuturnya.

Dikatakanya, sistem pelaporan berbasis online ini mungkin di Kalbar hanya kita yang memulai. “Jadi, kami berharap masyarakat tidak ragu menggunakan sistem ini, selain mudah keamanan pelaporpun kami jamin, ” tegasnya.

Alipius menambahkan, sejak September 2017 yang menjadi awal tahapan Pemilu 2019, Bawaslu Kabupaten Sanggau menangani 11 perkara Pemilu.

“11 Perkara itu temuan Bawaslu. Harapan kami, bukan hanya temuan tapi juga laporan warga. Itulah makanya kami hadirkan Sidap ini sebagai upaya kami meningkatkan partisipasi publik terhadap penyelenggaraan Pemilu, ” pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved