Alexander: Pajak Sarang Burung Walet Belum Tergali Maksimal
Kita bandingkan juga dengan Kabupaten lain, demikian juga masih kesulitan untuk mengenakan pajak walet ini karena belum adanya laporan,
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Jamadin
Alexander: Pajak Sarang Burung Walet Belum Tergali Maksimal
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Landak Alexander mengaku, hingga saat ini belum menarik restribusi pajak saran burung walet untuk wilayah Kabupaten Landak.
Hal ini kerena masih banyaknya para pengusaha penakaran rumah walet yang belum melaporkan hasil penjualan mereka.
"Kalau walet kita masih melakukan pendekatan ke masyarakat, melalui sosialisasi ke Desa lewat para Kepala Desanya. Kita panggil untuk memohon dukungan melakukan pendataan kepada para pengusaha walet," ujarnya pada Selasa (29/1/2019).
Baca: BREAKING NEWS- Toko Pecah Belah di Jalan Sisingamangaraja Ludes Terbakar
Baca: Gerebek Kos di Ampera, Pol PP Amankan Tiga Pasang di Luar Nikah
Lanjutnya lagi, sampai saat ini pihaknya mengaku belum melakukan pendataan terkait retribusi pajak sarang burung walet ini khususnya diwilayah Kabupaten Landak.
Mengingat sejauh ini Bapenda Landak sendiri masih fokus dalam melakukan pendataan pajak dari rumah-rumah makan yang belum terdata.
"Kita belum melakukan pendataan terhadap rumah walet ini, karena setelah kita adakan sosialisasi ternyata banyak para pemilik yang belum bersedia mendatakan, atau melaporkan hasil penjualan dari sarang burung walet," katanya.
Alexander menjelaskan, pajak burung walet sendiri di pungut berdasarkan laporan wajib pajak, yang dihitung dari hasil penjualan. Karena itu laporan dari para pengusaha walet sendiri penting untuk menghitung berapa besaran pajak yang dikenakan.
Baca: Kapolsek Pontianak Barat Kompol Bermawis Ingatkan Siswa Baca dan Amalkan Alquran
Karnanya, hingga hari ini, ia mengaku kontribusi penarikan pajak sarang burung walet tersebut belum dilakukan.
"Kita bandingkan juga dengan Kabupaten lain, demikian juga masih kesulitan untuk mengenakan pajak walet ini karena belum adanya laporan," bebernya
Namun demikian, ia mengaku jika pihaknya ke depan tetap akan melakukan pendataan terhadap rumah walet ini sehingga dapat ditarik pajak reteibusinya.
Untuk itu ia berharap agar para pengusaha rumah walet yang ada di Landak untuk dapat sadar dalam melaporkan hasil dari penjualan mereka. Sehingga ke depan adanya regulasi yang jelas terkait pajak walet tersebut untuk meningkatkan PAD Landak.
"Kalau aturan pajak walet itu, 10 persen dari nilai penjualan, karna itu harus ada kesadaran dari pemilik walet untuk melaporkan hasil penjualan mereka," tutupnya.