Pileg 2019
Tak Sesuai Aturan, Alat Peraga Kampanye Mantan Kapolda Hingga Ifan Seventeen Ditertibkan Bawaslu
pihaknya telah melakukan mapping sebelum diadakannya penertiban hari ini, Selasa (29/01/2019).
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
Tak Sesuai Aturan, Alat Peraga Kampanye Mantan Kapolda Hingga Ifan Seventeen Ditertibkan Bawaslu
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bawaslu Kubu Raya tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang diduga tak sesuai aturan, seperti dipasang di bahu jalan maupun diparit.
Mulai dari APK peserta pemilu ataupun caleg seperti mantan Kapolda Kalbar, Erwin Tpl Tobing hingga dengan vokalis band, Ifan Seventeen ikut ditertibkan oleh Bawaslu.
Baca: Tangkap Pelaku Pembunuhan Pengusaha Kripik Pisang, Polisi Beberkan Kronologinya
Baca: Jadwal SIM Keliling Polresta Minggu Terakhir Januari 2019
Ketua Bawaslu Raya, Uray Juliansyah sehari sebelumnya mengungkapkan, pihaknya telah melakukan mapping sebelum diadakannya penertiban hari ini, Selasa (29/01/2019).
Lebih lanjut, dijelaskannya pula untuk penertiban sebelumnya telah ada mekanisme yang dilalui seperti menyurati parpol, setelah menyurati kami juga berkoodinasi dengan Satpol PP terkait ketertiban umum, Dishub terkait akses jalan dan KPU.