Unit Reskrim Polsek Kapuas dan Sat Reskrim Polres Landak Amankan Pelaku Penipuan dan Pengelapan

Unit Reskrim Polsek Kapuas bersama Sat Reskrim Polres Landak melakukan penangkapan terhadap pelaku penipuan dan pengelapan inisial HM

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Pelaku penipuan dan dan pengelapan saat diamankan Unit Reskim Polsek Kapuas dan Sat Reskrim Polres Sanggau, Kamis (24/1/2019). 

Unit Reskrim Polsek Kapuas dan Sat Reskrim Polres Landak Amankan Pelaku Penipuan dan Pengelapan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Unit Reskrim Polsek Kapuas bersama Sat Reskrim Polres Landak melakukan penangkapan terhadap pelaku penipuan dan pengelapan inisial HM (warga Desa Ambarang) di desa Ambarang, kecamatan Ngabang, kabupaten Landak, Kamis (24/1/2019).

Kapolsek Kapuas, Iptu Sri Mulyono menyampaikan, pelaku melakukan aksinya di satu diantara dealer motor di Jl Jenderal Sudirman, kecamatan Kapuas, kabupaten Sanggau, Senin (21/1/2019).

Baca: Satlantas Polres Imbau Warga Tak Parkir Sembarangan Pada Pawai Lampion Cap Go Meh Singkawang 2019

Baca: Dinas Perdagangan Pastikan Stok Sembako Aman Jelang Imlek dan Cap Go Meh di Singkawang

Baca: Mantau, Roti Mirip Bakpau yang Jadi Icon dan Oleh-oleh Khas Golden Tulip Pontianak

“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox KB 6775 DR, warna hitam, ” katanya, Kamis (24/1/2019).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved