Tangani Aduan Dugaan Korupsi, Bupati Citra Sebut Sudah Teken Kerjasama dengan Kejari dan Polres
Bupati Kayong Utara, Citra Duani menyebut Pemerintah Kabupaten, Kejari Ketapang, dan Polres Kayong Utara
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Madrosid
Tangani Aduan Dugaan Korupsi, Bupati Citra Sebut Sudah Teken Kerjasama dengan Kejari dan Polres
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Bupati Kayong Utara, Citra Duani menyebut Pemerintah Kabupaten, Kejari Ketapang, dan Polres Kayong Utara telah menandatangani perjanjian kerjasama tentang koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) beberapa waktu lalu.
Kerjasama ini bertujuan untuk menangani laporan atau pengaduan dari masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
"Dimana kerjasama tersebut didasari oleh semangat ketentuan Pasal 385 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata Citra saat menyampaikan sambutan di acara penandatangan nota kesepahaman bersama Kejari Ketapang di Istana Rakyat, Sukadana, Selasa (22/1/2019) lalu.
Baca: Sejumlah Remaja Jl Tritura Alami Jadi Korban Penganiayaan dan Alamu Luka-luka
Baca: LIVE STREAMING RCTI Persib Vs Persewa Wamena, Live Streaming Babak 32 Besar Piala Indonesia
Baca: Curah Hujan di Kalbar Diprediski Tinggi, BMKG:Waspada Angin Kencang
Citra memaparkan, dalam ketentuan tersebut menyebutkan, APH akan melakukan pemeriksaan atas pengaduan dari masyarakat, setelah berkoordinasi dengan APIP.
Bila dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti adanya penyimpangan yang bersifat administratif, maka proses selanjutnya akan diserahkan pada APIP.
"Dan jika berdasar hasil pemeriksaan ditemukan bukti adanya penyimpangan yanh bersifat pidana, proses lebih lanjut diserahkan kepada APH, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Citra.