Alexsander Minta Proses Perubahan RPJMD Sambas Dimanfaatkan dengan Baik

Serta mengakomodir kebutuhan yang akan di perlukan dalam jangka waktu beberapa tahun mendatang.

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ Wawan Gunawan
Asisten 1 Setda Provinsi Kalimantan Barat, Alexander saat membacakan sambutan Gubernur Kalimantan Barat, Kamis (24/1/2019). 

Alexsander Minta Proses Perubahan RPJMD Sambas Dimanfaatkan dengan Baik

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Asisten 1 Setda Kalbar, Drs Alexsander yang mewakili Gubernur Kalbar  Sutarmidji mengatakan, pemerintah daerah harus memanfaatkan sebaik-baiknya perubahan RPJMD.

Menurutnya, hal itu menjadi penting  untuk menyelaraskan dengan visi misi Gubernur Kalbar.

"Dalam lima tahun kedepannya pemerintah provinsi akan meningkatkan rasio jalan kalbar, menyelesaikan pelabuhan samudera di mempawah, meningkatkan kualitas air bersih  memperbanyak ruang terbuka hijau, meningkatkan daya saing kalbar menjadi 10 besar se-Indonesia dan membentuk provinsi Kapuas Raya," ujarnya, Kamis (24/1/2019) di gedung DPRD Kabupaten Sambas.

Untuk itu ia meminta agar proses perubahan RPJMD itu dimanfaatkan dengan baik.

Serta mengakomodir kebutuhan yang akan di perlukan dalam jangka waktu beberapa tahun mendatang.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengingatkan bahwa Dokumen RPJMD sebelumnya sudah menjadi pedoman Pemerintah Kabupaten Sambas untuk menjadi dasar pembanggunan dalam beberapa tahun terakhir.

Baca: Pemenuhi Kebutuhan Darah, RSUD Kubu Raya akan Gandeng PMI Kota Pontianak

Baca: Teraliri Listrik PLN, Warga Desa Air Durian Jaya Ucapkan Terimakasih ke PT Raja Intan Electrical

Setelah berjalan tiga tahun, pemerintah Kabupaten Sambas memutuskan untuk merubahnya.

Oleh karenanya, perubahan RPJMD tersebut dapat dilakukan jika ada proses perumusan yang tidak sesuai dengan hasil pengendalian dan evaluasi secara substansi.

Untuk itu, perubahannya harus mengacu pada aturan dan perundang-undangan yang ada.

"Perubahan juga harus mengacu kepada aturan dan perundang-undangan yang ada dan bisa dilakukan jika ada perubahan mendasar, bencana alam dan kebijakan nasional," jelasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved