Midji Sebut Perda WP3K Sebagai Kepastian Hukum Penataan Wilayah Pesisir

Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (WP3K) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2018-2038

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY PRABOWO RAHINO
Gubernur Kalimantan Barat H Sutarmidji diwawancarai awak media usai pengambilan sumpah janji jabatan dan pelantikan 24 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Barat, Senin (14/1/2019). 

Midji Sebut Perda WP3K Sebagai Kepastian Hukum Penataan Wilayah Pesisir

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (WP3K) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2018-2038 diperlukan sebagai kepastian hukum dalam penataan wilayah pesisir agar tidak terjadi konflik pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

 Pasalnya, perkembangan wilayah pesisir yang tinggi dapat mengakibatkan degradasi lingkungan.

 Gubernur Kalbar H Sutarmidji mengatakan ketentuan pengaturan pemanfaatan ruang adalah ketentuan yang diperuntukan sebagai alat pengaturan pengalokasian ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Baca: Roda Empat Dominasi Arus Lalu Lintas Di Jalan Ahmad Yani Sanggau

Baca: Nama Aldira Chena Mencuat Ditengah Bergulirnya Kasus Prostitusi Online Libatkan Artis, Ini Sosoknya!

Baca: Nama Aldira Chena Mencuat Ditengah Bergulirnya Kasus Prostitusi Online Libatkan Artis, Ini Sosoknya!

“Meliputi pernyataan maksud pengelolaan kawasan, ketentuan perizinan, ketentuan pemberian insentif dan disinsentif, serta arahan pengenaan sanksi dalam rangka perwujudan rencana alokasi ruang WP3K,” ujarnya di Kantor DPRD Provinsi Kalbar belum lama ini.  

Ketentuan peraturan pemanfaatan ruang itu, kata dia, punya beberapa fungsi yakni pertama, sebagai arahan alokasi ruang yang lebih rinci. Kedua, alat pengendali pengembangan kawasan. Ketiga, menjaga kesesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana zonasi. Keempat, menjamin agar pembangunan baru tidak mengganggu pemanfaatan ruang yang telah sesuai dengan rencana alokasi ruang.

“Kelima, meminimalkan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana zonasi. Keenam, mencegah dampak pembangunan yang merugikan,” terangnya.

Mantan Wali Kota Pontianak dua periode itu menambahkan perkembangan wilayah pesisir dua tahun terakhir sangat tinggi terutama terkait kebijakan strategis nasional seperti pembangunan pelabuhan internasional, peningkatan infrastruktur wilayah perbatasan Indonesia dengan Malaysia di Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas, pembangunan industri pertambangan dari PT WHW dan beberapa Pembangunan Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang masih dilakukan pembangunannya, serta perkembangan minat wisata bahari sangat tinggi.

“Sehingga, memang perlu diatur perkembangannya agar berbasis ekowisata dalam menjaga kelestarian lingkungan," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved