BNN Kalbar Amankan Sabu 4,45 Kg, Tangkap 3 Pelaku di Jalan 28 Oktober dan Sungai Ambawang

BNN Kalbar Amankan Sabu 4,45 Kg, Tangkap 3 Pelaku di Jalan 28 Oktober dan Sungai Ambawang

Editor: Mirna Tribun
KOLASETRIBUNPONTIANAK.CO.ID
BNN Kalbar Amankan Sabu 4,45 Kg, Tangkap 3 Pelaku di Jalan 28 Oktober dan Sungai Ambawang 

BNN Kalbar Amankan Sabu 4,45 Kg, Tangkap 3 Pelaku di Jalan 28 Oktober dan Sungai Ambawang

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - BNN Kalbar Amankan Sabu 4,45 Kg, Tangkap 3 Pelaku di Jalan 28 Oktober dan Sungai Ambawang.

Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Pontianak dan Kubu Raya.

Baca: Satu Lagi Artis Terjerat Narkoba, Caca Personel Duo Molek Tertangkap Bawa Ineks dan Sabu

Baca: Digagalkan Petugas, Seorang Wanita Simpan Sabu di Celana Dalam Saat Jenguk Suami di Rutan

Kepala BNN Prov Kalbar Brigjen Pol Suyatmo membenarkan pengungkapan yang dilakukan oleh jajaran BNN Prov Kalbar.

Gambar terkait

Sabu | TRIBUNFILE/IST

"Dua pelaku ditangkap di wilayah Pontianak Utara Kota Pontianak dan Kecamatan Sui Raya Kubu Raya," kata Suyatmo kepada Tribunpontianak, Minggu (20/1/2019).

Dalam pengungkapan di dua lokasi itu, diamankan Sabu 450 gram dan 4 Kg.

Baca: Jadwal Babak 16 Besar Piala Asia 2019 Hari Ini Senin 21 Januari: Asian Cup 2019 Live Fox Sports Asia

Baca: Unggah Foto Sophia Latjuba 26 Tahun Lalu dan Sekarang Curi Perhatian Netizen, Tak Berubah!

Baca: Ramalan Zodiak Senin (21/01/2019), Jangan Menyerah Dengan Segala Tekanan yang Mengarah Padamu

BNN Kalbar Tangkap 3 Pelaku 

BNN Prov Kalbar ungkap insial nama pelaku tindak pidana narkotika yang berjumlah tiga orang di dua lokasi yang ada di kawasan kota Pontianak dan Kab Kubu Raya.

Kepala BNN Prov Kalbar Brigjen Pol Suyatmo menuturkan untuk Insial nama pelaku tindak pidana narkotika yang kini telah di amankan oleh BNN Prov Kalbar yakni untuk pelaku narkotika seberat 450 Gram yakn‎i A bin G dan I Alias A.

Narkoba jenis sabu seberat 450 gram ini diamankan oleh anggota BNN Prov Kalbar pada Senin (14/1/2019) di Komplek Perumahan Tiara Pesona Jalan 28 Oktober Siantan Hulu Pontianak dari dua pelaku A dan I .

Selain itu pada Rabu (16/1/2019) sekitar pukul 11.00 WIB, kembali anggota BNN Prov Kalbar berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pria berinisal HW di Komplek Villa Pamela Mas di Sui Ambawang Kab Kubu Raya dengan barang bukti narkoba 4 Kg.

Terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika, BNN Prov Kalbar merencanakan akan menggelar konferensi pers pada Senin (21/1) pada pukul 10.00 WIB di kantor BNN Prov Kalbar.

Pengedar Seharusnya Dihukum Mati

Unit kegiatan mahasiswa (UKM) GMP NAPZA Untan yang bergerak di bidang pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba mengutuk keras terhadap pelaku peredaran narkoba tersebut.

Hal ini di ungkapkan Ongki Armada selaku Kabid Diklat GMP NAPZA Untan bahwasanya pelaku harus di hukum seberat mungkin sesuai dengan UU NO 35 tahun 2009, agar menjadi hard warning bagi pengedar narkoba lainnya yang belum di tangkap.

"Kalau dapat di hukum mati bagi pengedar narkoba tersebut. Karena apa narkoba sangatlah bahaya bagi masa depan bangsa terutama bagi generasi bangsa yaitu kalangan remaja yang rentan akan penyalahgunaan narkoba," ujar Ongki kepada Tribun, Minggu (20/1/2019)

Oleh sebab itu, Ongki berharap peredaran narkoba harus diberantas sampai ke akar-akarnya dari bangsa ini terkhusus di bumi katulistiwa ini.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved