Polisi Usut Laporan Kasus Dua Orang Pemuda Cabuli Gadis Dibawah Umur

Terjadi kasus pencabulan dengan melibatkan dua orang pelaku dan satu orang korban

zoom-inlihat foto Polisi Usut Laporan Kasus Dua Orang Pemuda Cabuli Gadis Dibawah Umur
Ilustrasi
Pencabulan

Polisi Usut Laporan Kasus Dua Orang Pemuda Cabuli Gadis Dibawah Umur

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kasus dugaan pencabulan kembali terjadi di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Korbannya adalah seoran anak masih berusian dibawah umur inisial RD (15).

Sementara pelaku terdiri atas dua orang masing-masing SR (17) dan BM (20)

Kasus ini kini telah ditangani oleh Kepolisian Sektor Selakau, Polres Sambas.

Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Raden Real Mahendra melalui Kapolsek Selakau Iptu Sugiyono mengatakan, bahwa pihaknya kembali menangani kasus pencabulan di Selakau.

Baca: BREAKING NEWS: Kapal Motor Bawa 24 Penumpang di Kapuas Hulu Karam, 12 Penumpang Hilang

Baca: LIVE STREAMING Malaysia Masters 2019: Saksikan Marcus/Kevin & Greysia/Apriani di Final

Baca: Live Streaming TVOne World Boxing Adrien Broner Vs Manny Pacquiao Segera Berlangsung!

Baca: Syarif Machmud Alkadrie Harap Pemerintah Membuat Sirkuit Mencontoh Singkawang

Ia menjelaskan, hal itu sesuai dengan nomor administrasi yang telah dilaporkan ke Polsek Selakau dengan Nomor Laporan Polisi Nomor : LP/21 /I/209/Kalbar/Res/Sbs/Sek Slk tanggal 17 Januari 2019 tentang persetubuhan/perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

"Telah terjadi kasus pencabulan dengan melibatkan dua orang pelaku dan satu orang korban," kata Sugiyono kepada Tribun, Minggu (20/1/2019).

Ia menjelaskan, laporan polisi dari korban tersebut disampaikan oleh orang tua.

Atas perbuatan kedua terduga pelaku, polisi akan menjerat SR dan BM dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca: Komunitas Blogger Pontianak Adakan Kopdar dan Pelantikan Ketua Baru

Baca: Temukan Situs Diduga Cagar Budaya, Jumadi Minta Warga Lapor

Baca: Suasana Gotong-royong Polisi Bersama Warga Perbaiki Jembatan Rusak di Belitang Satu

Baca: Warga Pelampai Jaya Kabupaten Melawi Keluhkan Sulitnya Mendapat Bensin di SPBU

Pencabulan Masih Tinggi

Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Raden Real Mahendra mengatakan, selama tahun 2018 pihaknya sudah menangani 41 Kasus pencabulan di Kabupaten Sambas.

"Penanganan satreskrim Polres Sambas dan jajaran Polsek terhadap kasus pencabulan terhadap anak, itu mengalami tren penurunan dari 2017 sebanyak 52 Kasus dan 2018 sampai sekarang 41 kasus," ujarnya, Jum'at (14/12/2018).

Ia menjelaskan, memang untuk 2018 memang ada penurunan kasus pencabulan di Kabupaten Sambas dari tahun sebelumnya.

Namun angka itu menurutnya akan terus ditekan setiap tahunnya agar tidak marak terjadi di Kabupaten Sambas.

Baca: Joko Driyono Diminta Mundur dari PSSI, Warganet Pecinta Sepak Bola Serukan #PSSIbaru

Baca: ISSI Kalbar Optimis Berprestasi di Pra PON dan PON

Baca: Intip Kawasan Elite Tempat Suga BTS Tinggal, Rumahnya Seharga Rp 43 Miliar!

Sementara itu, untuk modus dari para pelaku Kasat Reskrim Polres Sambas mengatakan, rata-rata modusnya adalah dengan membujuk untuk melakukan hubungan dengan anak.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved