Polisi Tetapkan Andry Sebagai Tersangka Karena Perintahkan Anjing Pitbullnya Serang Satpam
Dia sudah tersangka. Sekarang sudah tahap melengkapi berkas-berkas penyidikan
Polisi Tetapkan Andry Sebagai Tersangka Karena Perintahkan Anjing Pitbullnya Serang Satpam
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Andry pemilik anjing Pitbull ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai sengaja membiarkan anjing miliknya menyerang orang lain hingga mengakibatkan orang lain terluka.
Sebelumnya, sempat heboh peristiwa seekor anjing pitbull menyerang satpam di kawasan Gunung Sahari Utara, Jakarta Pusat pada Desember 2018 lalu berujung jeratan pidana bagi pemilik anjing.
Satpam korban penyerangan anjing Pitbull mengalami sejumlah luka dan harus mendapatkan sejumlah jahitan akibat terkena gigatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung, mengungkapkan status hukum terhadap pemilik anjing pitbull tersebut.
"Dia sudah tersangka. Sekarang sudah tahap melengkapi berkas-berkas penyidikan," kata AKBP Tahan Marpaung, Jumat (18/1/2019) kemarin.
Baca: Kakak Angkat Beberkan Rencana Ahok Setelah Keluar Penjara Termasuk Soal Rencana Nikahi Polwan
Baca: Kepala Kantor Imigrasi Entikong Sebut ada 19 Jalan Tikus yang Rawan di Perbatasan
Baca: Setelah Berita Kencan, Jennie BLACKPINK Tempati Peringkat 1 Untuk Reputasi Brand Anggota Girl Grup
Baca: Gelar Patroli Malam Hari, Polsek Kelam Permai Imbau Warga Waspadai Tindak Kriminal
Andry dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang luka-luka dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Marpaung menuturkan, penetapan status tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dari pihak terlapor dan pelapor.
Termasuk hasil visum terlapor dan barang bukti berupa anjing pitbull.
Ada tujuh saksi yang diperiksa oleh tim penyidik, di antaranya petugas keamanan yang merekam video penyerangan dan pihak Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta.
"(Penetapan tersangka) berdasarkan barang bukti yang kami punya, yakni anjing miliknya, hasil visum satpam dari rumah sakit, dan keterangan saksi," ujar Marpaung.
Sementara itu, anjing pitbull tersebut sudah dikembalikan.
Baca: Bahasan Yakin Cap Go Meh Datangkan Wisatawan dan Tumbuhkan Geliat Ekonomi
Baca: Generasi Muda Nahdatul Ulama Mempawah Gelar Haul Gusdur
Baca: Hadiri Perayaan Natal Oikumene Perwadika, Ini Pesan Wabup Askiman
Baca: Guru SMA Muhammadiyah 1 Pontianak Bimbing Siswa Mengolah Masakan Khas Daerah
Marpaung menyatakan, anjing itu dikembalikan karena anjing jenis pitbull butuh perawatan khusus dibanding anjing-anjing lainnya.
"Merawat anjing jenis pitbull kan cukup sulit, sedangkan anjingnya masih dibutuhkan sebagai barang bukti. Jadi, biar enggak sakit, dikembalikan saja biar dirawat oleh yang lebih tahu (pemiliknya)," ujar Marpaung.
Sudin Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Pusat sebelumnya memastikan anjing itu tidak menderita gejala penyakit rabies.