Polsek Entikong Amankan Satu Orang Tersangka Judi Togel

Jajaran Polsek Entikong mengamankan satu orang tersangka judi jenis togel inisial RS di Jl Lintas Negara Malindo

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Madrosid

Polsek Entikong Amankan Satu Orang Tersangka Judi Togel

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Jajaran Polsek Entikong mengamankan satu orang tersangka judi jenis togel inisial RS di Jl Lintas Negara Malindo, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kemarin.

“Tersangka kami amankan di salah satu warung sebelum masuk PLBN Entikong ketika menjual kupon putih kepada pemasang. RS sudah sekitar sepuluh bulan menjual toto gelap (Togel) di perbatasan, ” kata Kapolsek Entikong Kompol Amin Siddiq melalui rilisnya, Kamis (17/1/2019).

Baca: Link LIVE STREAMING Arab Saudi Vs Qatar, LIVE Fox Sports Asia AFC Asian Cup Jam 23.00 WIB

Baca: Sikapi Maraknya Kriminalitas Jalanan, Sabhara Polres Mempawah Tingkatkan Patroli

Kapolsek menjelaskan, uang penjualan kupon putih setiap pekanya disetor tersangka RS kepada bandarnya, inisial AL yang merupakan WN Malaysia yang berada di Kuching, Sarawak. Dan Pemasang togel ini, menurut keterangan tersangka, adalah warga Malaysia namun ada pula penduduk Indonesia.

“Dalam seminggu itu tersangka buka tiga kali. Ini masih dalam penyelidikan, tetapi dari barang bukti dilokasi penangkapan itu kalau dirupiahkan nilainya hampir Rp 8 juta, ” ujarnya.

Dari pengungkapan ini, Polisi menyita uang Rp1.060.000 dan 1.696 Ringgit Malaysia hasil penjualan kupon putih. Selain itu, Polisi juga menyita satu timbangan digital serta lima gulungan kupon putih.

“Atas perbuatannya RS dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara, ” pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved