Citizen Reporter
Tingkatkan Akuntabilitas, Diskominfo Gelar Bimtek SiRUP Versi 2.3
Perpres ini, katanya menekankan bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah tidak sekedar mencari harga termurah dari penyedia.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Dhita Mutiasari
Citizen Reporter
Media Center Singkawang
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Guna meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Singkawang Kalimantan Barat menggelar sosialisasi dan Bimbingan Teknik Aplikasi Sistem Informasi Rencanan Umum Pengadaan (Sirup) Versi 2.3 di aula Diskominfo, Jumat (11/1/2019).
Sosialisasi diikuti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan admin SPSE di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang.
Sekretaris Diskominfo, Istri Handayani mengatakan pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan salah satu aktivitas yang sering mendapat sorotan.
Baca: Satnarkoba Polres Singkawang Tangkap Terduga Bandar Narkotika
Baca: Peduli Kemanusiaan, BPK OI Kabupaten Mempawah Gelar Donor Darah
Baca: SKPD Pemprov Kalbar Rata-rata Zona Kuning, Ini Penjelasan Ombudsman
"Permasalahan pengadaan barang dan jasa mulai berkurang sejak diadakannya sistem pengadaan secara elektronik," kata Istri saat membuka sosialisasi dan Bimtek SiRUP.
Berkenaan itu, kata Istri Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) terus melakukan pengembangan aplikasi untuk memenuhi tuntutan perubahan teknologi informasi dalam percepatan pengadaan barang dan jasa.
Ia mengatakan, sejak 1 Juli 2018 telah diberlakukan peratutan baru tentant pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
Perpres ini, katanya menekankan bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah tidak sekedar mencari harga termurah dari penyedia.
"Pengadaan saat ini berubah menjadi menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjalan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya dan penyedia," katanya.
Pada Perpres ini, terdapat 12 hal baru yaitu meliputi tujuan pengadaan, pekerjaan terintegrasi, perencanaan pengadaan, swakelola dan repeat order. Kemudian juga bertujuan E-reverse auction, pengecualian, penelitian, E marketplace dan layanan penyelesaian sengketa.
Sebagai implementasi Perpres 16 Tahun 2018, seluruh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota diharuskan menggunakan Aplikasi SiRUP versi 2.3 "Dengan demikian, aplikasi SiRUP dibawah versi 2.3 tidak dapat digunakan lagi," katanya.
Narasumber pada sosialisasi dan bimtek berasal dari anggota LPSE Provinsi Kalimantan Barat yaitu Rofiqul Anwar, ST.