Akibat PETI, Ini Jumlah Warga Kapuas Hulu Yang Dipenjara
Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Putussibau Douglas Napitupulu menyatakan, sepanjang tahun 2018 ada 11 warga Kapuas Hulu
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Sahirul Hakim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Putussibau Douglas Napitupulu menyatakan, sepanjang tahun 2018 ada 11 warga Kapuas Hulu yang dipidanakan terkait kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI).
"Mereka divonis hukuman penjara mulai dari delapan bulan hingga sebulan bulan. Masih ada satu orang terdakwa sedang menjalani proses persidangan di PN Putussibau," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (12/1/2019).
Baca: LIVE STREAMING SKN FC Kebumen Vs Pegasus FC Sambas: Live MNCTV Profesional Futsal League (PFL) 2019
Baca: Banyak Jalan Berlobang di Jalan Utama, Warga Tanam Pisang di Tengah Jalan
Sedangkan untuk jumlah keseluruhan perkara pidana sepanjang tahun 2018 sebanyak 171 perkara. "Semuanya berjalan dengan lancar dan aman.
Biarpun kami terkendala kurangnya hakim," ucapnya.
Douglas Napitupulu menjelaskan, jumlah hakim ada empat orang di PN Kelas II Putussibau. Namun kekurangan tersebut ibukan menjadi kendala berarti.
"Meskipun demikian kami mengharapkan adanya penambahan hakim," ungkapnya.