Tersangka Mucikari Prostitusi artis Endang dan Tantri Dikenakan Pasal Berlapis, Ini Ancaman Hukumnya
Pasal pengecualian mengenai pornografi meski hukuman satu tahun kita bisa menahan tersangka mucikari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SURABAYA - Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan tersangka muncikari prostitusi artis, Endang (37) dan Tantri (28) dikenakan pasal berlapis.
Keduanya akan dijerat dengan Undang-undang ITE dan KUHP terkait kejahatan asusila prostitus terselubung yang diduga melibatkan 45 artis dan 100 model cantik.
Dari hasil gelar perkara internal Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim memastikan, muncikari terbukti terlibat aktif mengendalikan prostitusi online.
Baca: Diduga Curi Helm di Kantor Kemenag, Pria Ini Ditangkap Polisi
Adapun Pasal yang disangkakan yaitu pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hukuman 6 tahun penjara.
Tersangka juga disangkakan pelanggar pasal 296 dan 506 KUHP mengenai muncikari dan mentransimisikan tentang pornografi di dunia maya.
"Pasal pengecualian mengenai pornografi meski hukuman satu tahun kita bisa menahan tersangka mucikari," ungkapnya di Polda Jatim, Rabu (9/1/2019).
Baca: Politisi Korea Utara Mengaku Akan Hadirkan BTS, Ini Respon Singkat Big Hit Entertainment
Kombes Pol Frans Barung Mangera mengaku, telah menanggapi ekspektasi masyarakat yang begitu besar mengenai kasus prostitusi artis.
Oleh karena itu, jajaran Polda Jatim bekerja secara profesional memastikan akan memberikan informasi update agar bisa diakses publik.
Terkait perkembangan kasus ini, Kombes Pol Frans Barung Mangera menyebut, akan disampaikan menunggu video konferens bersama Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan dan Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian.
"Ada saksi kunci maupun korban kasus prostitusi akan kami sampaikan nanti," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Muncikari Puluhan Artis dan Model Terancam Dijerat Pasal Berlapis dengan Hukuman 6 Tahun Penjara