922 Warga Pontianak Memilih Jadi Janda Selama 2018, Ada Juga Pegawai

Sepanjang 2018, Pengadilan Agama Kelas IA Pontianak menerima 1.575 perkara.

Penulis: Syahroni | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SYAHRONI
Ketua Pengadilan Agama Pontianak, Darmuji 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sepanjang 2018, Pengadilan Agama Kelas IA Pontianak menerima 1.575 perkara.

Dari jumlah perkara yang masuk didominasi oleh gugatan perceraian yang dilakukan oleh perempuan di Kota Pontianak.

Ketua Pengadilan Agama Pontianak, Darmuji menjelaskan fenomena saat ini lebih banyak perempuan yang mengajukan gugatan perceraian ketimbang cerai talak yang dilakukan oleh para suami.

Dari data yang ada, setidaknya 922 perkara adalah gugatan cerai. Artinya perempuan mendominasi keinginan bercerai dengan berbagai alasan dan pertimbangan menurut Ketua Pengadilan Agama Pontianak, Darmuji.

Baca: 2018 Kredit di Kalbar Tumbuh 9,5 Persen, OJK Akui Perlambatan BPR

Baca: Seorang Wanita Ditemukan Tews Saat Terjebak di Kotak Amal Pakaian, Ini Identitasnya

Baca: Kondisi Terkini Rumah Pimpinan KPK Pasca Teror Bom, Saksi Dengar Ledakan

Sementara jumlah perkara, cerai talak atau keinginan suami yang ingin menceraikan pasangannya hanya berjumlah 248 perkara.

Mereka yang mengajukan perceraian bukan hanya datang dari masyarakat biasa melainkan ada juga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN)

"2018 ini cukup banyak perkara yang masuk, sekitat 1500 perkara dan itu semua berada di Kota Pontianak, karena wilayah kerja Pengadilan Agama ini hanya di Pontianak,"ucap Darmuji saat diwawancarai dikantornya, Jalan Ahmad Yani Pontianak, Rabu (9/1/2019).

Darmuji menegaskan kasus yang ditangani paling banyak adalah gugat cerai yang diajukan perempuan dan talak cerai yang dilakukan oleh laki-laki.

"Mendominasi adalah perempuan yang menggugat cerai," tambahnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan tingginya gugatan cerai adanya fenomena kesadaran hukum masyarakat, wanita sekarang dengan persamaan gender maka kaum laki-laki tidak bisa seenaknya sendiri.

Baca: Jadwal Putaran 2 Proliga 2019: Pekan Pertama di Gedung PSCC Palembang, Live iNews TV

Baca: TRIBUN WIKI: Daftar Nama Anggota Tiga Komisi DPRD Kayong Utara

"Kemudian perkembangan teknologi informasi yang maju sehingga para istri menyadari mereka punya hak, mereka ditelantarkan maka tidak tinggal diam atas suaminya," tegasnya.

Sementata biaya untuk mengurus perceraian disebutnya Rp75 ribu sekali sidang.

"Mengurus perceraian pertama namanya panjar biaya, yang disetorkan oleh oknum yang melakukan perceraian. Setiap sidang dikenakan biaya Rp75 ribu maka dikalikan estimaasi berapa kali sidang. Maka biaya yang disrtorkan bisa lebih, bisa kurang," tambahnya.

Setiap biaya yang telah disetorkan setiap perkara, biaya lebih dan adapula yang kurang. Apabila lebih maka dikembalikan lagi pada masyarakat yang bersangkutan.

"Radius di Kota Pontianak kita tetapkan Rp75 ribu sekali panggilan dan hanya itu tidak adalagi biaya lainnya," pungkas Darmuji.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved