Artis Terlibat Prostitusi

Serangan Balik, Kuasa Hukum Vanessa Angel Bantah Uang Rp 80 Juta, Celana Dalam dan DP 30 Persen

Kaitannya dengan alat bukti tersangka dan klien kami kan ada prosesnya ada sidang segala macam seterusnya. Tapi hari ini kita bantah tak ada

Editor: Rihard Nelson
Instagram/Vanessa Angel
Vanessa Angel di Mall Town Square Surabaya 

Serangan Balik, Kuasa Hukum Vanessa Angel Bantah Uang Rp 80 Juta, Celana Dalam dan DP 30 Persen

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Kasus dugaan prostitusi yang melibatkan artis Vanessa Angel kini masih ditangani Polda Jawa Timur.

Vanessa Angel sendiri kini statusnya masih sebagai saksi.

Sementara itu Unit Siber Polda Jawa Timur telah menetapkan dua orang tersangka yang berperan sebagai muncikari.

Kuasa hukum Vanessa Angel, M Zakir Rasyidin, membantah keterlibatan kliennya dalam dugaan kasus prostitusi online.

Menurut Zakir, kliennya telah memberi keterangan kepadanya bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus tersebut. 

Baca: Isu Liar OTT KPK di Kalbar, Simak Respon BKD Kalbar Dan Pesan Bagi ASN

Baca: Polemik Pembocoran Pertanyaan Debat Perdana Capres, Kubu Jokowi dan Kubu Prabowo Saling Bantah

Baca: Isu Liar OTT KPK Di Kalbar, Ini Kata Sutarmidji

"Kalau klien (Vanessa) kami dikatakan terlibat ya kami katakan terlibat, tapi kami minta pulihkan nama baiknya kalau tidak terlibat," ucap Zakir saat ditemui dalam jumpa pers klarifikasi kabar penangkapan Vanessa di kompleks apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).

Zakir mengatakan bahwa pernyataan dari pihak kepolisian atas terlibat atau tidaknya Vanessa bisa dibuktikan nanti seiring berjalannya proses hukum.

"Tapi penyidik kan pakai kacamata mereka, ada tersangka ada bukti. Kaitannya dengan alat bukti tersangka dan klien kami kan ada prosesnya ada sidang segala macam seterusnya. Tapi hari ini kita bantah tak ada (uang transfer) 80 juta," ucap Zakir.

Kendati demikian, Zakir belum bisa membeberkan bukti yang ditemukan oleh pihak kepolisian karena bukan dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum.

"Itu kan pemeriksaan penyidikan, kita tidak bisa buka ke ranah publik. Tapi ada beberapa hal yang kita ingin luruskan. Terkait (tarif kencan) 80 juta, DP 30 persen, di kamar sama siapa, berbusana atau tidak, celana dalamnya miliknya atau bukan," ucap Zakir.

Baca: Polemik Pembocoran Pertanyaan Debat Perdana Capres, Fadli Zon Sebut Aneh dan Gak Asik

Baca: Polisi Bocorkan Domisili Pengusaha Bersama Vanessa Angel

Baca: Penyebar Foto Telanjang Vanessa Angel Diduga Kalangan Artis, Tandai Sejumlah Akun Medsos

Meski berbeda versi, Zakir tak bisa mengatakan bahwa pernyataan yang disampaikan pihak kepolisian keliru, ia mengaku tetap menghormati apa yang didapat oleh pihak kepolisian saat penangkapan terjadi.

"Saya tidak katakan (pihak kepolisian) keliru, saya tidak bisa menjustifikasi statement orang. Kita kan bilang kalau klien kami terbukti kita dorong proses itu. Sejauh ini kan tidak ada bukti keterlibatan klien kami," ungkap Zakir.

"Itu (pernyataan) versi penegak hukum kita hormati. Kita kan enggak bisa pastikan benar atau tidak karena kan yang jadi dasar pemyampaian kita ke media adalah apa yang disampaikan klien," sambungnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kuasa Hukum: Kami Minta Pulihkan Nama Baik Vannesa kalau Tidak Terlibat 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved