pileg 2019
Bawaslu Kerahkan Personel untuk Mendata DPTB dan DPK, Zainab Minta Jajaran Mendata dengan Baik
jika sampai dengan saat ini pihaknya telah memasukan 825 orang dari data AC-KWK dimasukan dalam DPT.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Divisi Program dan Data KPU Kalbar, Zainab menerangkan jika pihaknya telah menurunkan jajaran dibawah untuk mendata sebaik mungkin terkait DPTB maupun DPK terlebih telah ada imbauan dari Bawaslu Kalbar.
"Terkait data yang ditemukan Bawaslu, sepahaman kami, Bawaslu mengimbau pada KPU untuk tetap fokus daerah-daerah yang nantinya potensi DPTB terkonsentrasi disuatu tempat," katanya, Minggu (06/01/2019).
"Ketika memang ada pemilih DPTB yang terkonsentrasi disuatu tempat, maka KPU bisa membentuk TPS, jadi kemungkinan untuk daerah-daerah yang ada DPTBnya terkonsentrasi disuatu tempat, kami tetap bisa memfasilitasi membentuk TPS," jelas Zainab.
Baca: BKSDA Kalbar Serahkan Bantuan Hewan pada Peternak Ternak di Dusun Tauk
Baca: Tertabrak Honda Jazz di Jalan Raya Wajok, Pejalan Kaki Masuk Rumah Sakit dan Kondisinya Menyedihkan
Baca: TRIBUN WIKI: Dua Kabupaten di Kalbar, Surga Spot Mancing Air Tawar
Walaupun begitu, Zainab mengatakan jika pihaknya belum mendapatkan data terkait dengan DPTB dari KPU RI.
Namun, dikatakannya, KPU Kalbar beserta jajaran juga sudah melakukan pemetaan sementara terkait daerah yang kemungkinan akan ada terkonsentrasi DPTB, satu diantaranya Lapas.
"Kami telah meminta kepada jajaran kami untuk mendata sebaik mungkin terkait penduduk dilapas dengan aturan, sebelum DPTHP ditetapkan kemarin kami telah meminta earga binaan lapas yang mempunyai identitas kependudukan dan jelas dikembalikan ke daerah asal untuk DPTHP ke daerah asal. Karena untuk menjadi DPTB harus terdaftar di DPT daerah asal," kata Zainab.
Terkait masyarakat yang belum terdaftar dalam DPTHP-2 yang sudah ditetapkan, Zainab pun menegaskan jima masyarakat masih punya kesempatan untuk bisa menggunakan hak pilihnya pada 17 April 2019 nanti dengan catatan sudah melakukan perekaman dan punya E-KTP.
Karena memang sesuai aturan, kata dia, masyarakat atau pemilih yang sudah memenuhi syarat akan tetapi dia belum terdaftar ke DPT yang sudah ditetapkan oleh KPU, tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan cara datang ke TPS menunjukan E-KTP, maka statusnya menjadi DPK.
Zainab pun menegaskan, jika sampai dengan saat ini pihaknya telah memasukan 825 orang dari data AC-KWK dimasukan dalam DPT.