PAN Hadirkan Zulkifli Hasan, Faisal : Mesti Disampaikan ke Bawaslu
Jelas nanti bisa saja dibubarkan (jika rapat umum, red) dan diberikan sanksi administrasi, ada mekanisme sanksilah
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kordiv Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kalbar, Faisal Riza menerangkan jika parpol menggelar acara internal tidak masalah asal tidak bersifat rapat umum terbuka.
"Pada prinsipnya acara-acara internal disampaikan kepada Bawaslu, pemberitahuan, soal teknisnya harus berkoordinasi dengan Bawaslu setempat, mau acaranya dimana, karena kalau rapat umum itukan tidak boleh, kalau mau pawai dia harus ke kepolisian karena untuk keamananya," kata Faisal Riza, Jumat (4/1/2019).
Baca: Catat! Inilah Persyaratan dan Jadwal SNMPTN Tahun 2019
Baca: Polsek Paloh Ajak Pemuda Peduli Kebersihan
Diterangkannya, kampanye yang berupa rapat umum baru boleh pada 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019.
"Jelas nanti bisa saja dibubarkan (jika rapat umum, red) dan diberikan sanksi administrasi, ada mekanisme sanksilah," ujar Faisal Riza.
Sedangkan jika acara internal, mantan Ketua KPID menegaskan tidak masalah asal tidak berpotensi dan diindikasikan sebagai rapat umum terbuka.
"Kalau acara internal dengan massa yang banyak tidak masalah, namun diruang lingkup internal," tutupnya.