Menampilkan Logo Parpol Pada Mobil, Apakah Diperbolehkan? Begini Penjelasan Ketua KPU Kayong Utara
Soal mobil yang juga mencantumkan foto, nama, dan nomor Caleg, Rudi menerangkan, pihak yang berhak melakukan penindakan adalah Bawaslu.
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Ketua KPU Kayong Utara, Rudi Handoko menegaskan, mobil atau ambulans yang berlogo Partai Politik (Parpol) masih tetap dapat digunakan.
Asalkan, pada mobil tersebut tidak dicantumkan nomor urut Parpol sebagai peserta Pemilu.
"Sesuai PKPU, mobil itu pun hanya dapat digunakan untuk kegiatan operasional atau menjalankan fungsi sosial Parpol dan untuk pelayanan publik," kata Rudi di Kantor KPU Kayong Utara, Sukadana, Rabu (2/1/2019).
Baca: Prediksi Cuaca BMKG Untuk Wilayah Kayong, Ketapang dan Kubu Raya
Baca: TRIBUN WIKI: Ingin Berwisata Alam di Kayong Utara? Yuk Kunjungi 3 Tempat Ini di Sukadana
Soal mobil yang juga mencantumkan foto, nama, dan nomor Caleg, Rudi menerangkan, pihak yang berhak melakukan penindakan adalah Bawaslu.
"Nah itu Bawaslu lah itu, bagaimana Bawaslu mengatur," ujar Rudi.
Rudi lantas mengungkapkan, KPU Kayong Utara sebelumnya sudah pernah memberikan sosialisasi soal aturan kampanye kepada setiap Parpol.
"Artinya kalau mereka (peserta Pemilu) membaca, pasti mereka memahami lah, tentang apa yang boleh dilakukan apa yang tidak," imbuh Rudi.