Menampilkan Logo Parpol Pada Mobil, Apakah Diperbolehkan? Begini Penjelasan Ketua KPU Kayong Utara

Soal mobil yang juga mencantumkan foto, nama, dan nomor Caleg, Rudi menerangkan, pihak yang berhak melakukan penindakan adalah Bawaslu.

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ADELBERTUS CAHYONO
Ketua KPU Kayong Utara, Rudi Handoko 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Ketua KPU Kayong Utara, Rudi Handoko menegaskan, mobil atau ambulans yang berlogo Partai Politik (Parpol) masih tetap dapat digunakan.

Asalkan, pada mobil tersebut tidak dicantumkan nomor urut Parpol sebagai peserta Pemilu.

"Sesuai PKPU, mobil itu pun hanya dapat digunakan untuk kegiatan operasional atau menjalankan fungsi sosial Parpol dan untuk pelayanan publik," kata Rudi di Kantor KPU Kayong Utara, Sukadana, Rabu (2/1/2019).

Baca: Prediksi Cuaca BMKG Untuk Wilayah Kayong, Ketapang dan Kubu Raya

Baca: TRIBUN WIKI: Ingin Berwisata Alam di Kayong Utara? Yuk Kunjungi 3 Tempat Ini di Sukadana

Soal mobil yang juga mencantumkan foto, nama, dan nomor Caleg, Rudi menerangkan, pihak yang berhak melakukan penindakan adalah Bawaslu.

"Nah itu Bawaslu lah itu, bagaimana Bawaslu mengatur," ujar Rudi.

Rudi lantas mengungkapkan, KPU Kayong Utara sebelumnya sudah pernah memberikan sosialisasi soal aturan kampanye kepada setiap Parpol.

"Artinya kalau mereka (peserta Pemilu) membaca, pasti mereka memahami lah, tentang apa yang boleh dilakukan apa yang tidak," imbuh Rudi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved