Diduga Lecehkan Monyet, Pengadilan Vonis Basma Ahmed Tiga Tahun Penjara

Basma Ahmed (25) telah melakukan hasutan dan melakukan tindakan tidak senonoh di muka umum.

Editor: Jamadin
NET
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MANSOURA - Pengadilan di Mesir memvonis seorang wanita bernama Basma Ahmed (25)  tiga tahun penjara karena dianggap telah melakukan tindak pelecehan seksual terhadap seekor monyet.

Demikian yang diberitakan diberitakan surat kabar harian, Al-Ahram, Jumat (28/12/2018).

Basma Ahmed (25) telah melakukan hasutan dan melakukan tindakan tidak senonoh di muka umum.

Basma ditahan pada Oktober lalu, setelah sebuah video yang memperlihatkan dirinya tertawa terbahak-bahak saat menyentuh kelamin seekor monyet.

Video berdurasi sekitar 90 detik tersebut menjadi viral di media sosial dan ditonton orang-orang dari berbagai kalangan, mulai dari kaum muda, siswa sekolah maupun perguruan tinggi.

Insiden yang terekam video tersebut terjadi di sebuah toko hewan peliharaan di sebuah kota di delta Sungai Nil.

"Tersangka ditangkap setelah dapat diidentifikasi oleh Brigadir Jenderal Issam Abu Arab, kepala Departemen Perlindungan Literasi," tulis surat kabar Mesir.

Baca: Sambut Tahun Baru, Ini Imbauan Ketua Pemuda Dayak Kalbar

Baca: Prihatin Banyak Remaja Pontianak Jadi Pengguna Narkoba, Bebby Nailufa Sarankan Tes Urine di Sekolah 

Basma Ahmed, asal desa Aja, mengakui perbuatannya dengan dibantu seorang teman yang merekamnya.

Di hadapan pengadilan, Basma mengatakan kepada jaksa penuntut bahwa dia tidak pernah bermaksud melecehkan monyet itu dengan cara apa pun dan mengaku bahwa dirinya menyukai monyet tersebut.

Di bawah kepemimpinan Presiden Abdel Fattah el-Sisi, pemerintahan Mesir baru-baru ini telah mengesahkan undang-undang baru yang mengatur media dan hak-hak perempuan.

Sementara organisasi pengawas hak asasi manusia, Human Rights Watch (HRW) mencatat bahwa di tahun-tahun pertama berkuasa, Presiden Sisi telah menerapkan tindakan keras terhadap kebebasan sipil dan melakukan penangkapan secara luas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Dianggap Lecehkan Seekor Monyet, Perempuan Mesir Dipenjara Tiga Tahun

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved