Disparpora Singkawang Serahkan Bangunan Cagar Budaya Mess Daerah Ke Dekranasda

Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Singkawang mendapat kepercayaan dari Dinas Pariwisata, Pemuda dan Pemuda dan Olahraga Singkawang

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / TRY JULIANSYAH
Kadis Parpora Kota Singkawang, Bosni saat memastikan jalur yang akan dilewati peserta karnaval budaya di kota Singkawang, Sabtu (19/8) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Singkawang mendapat kepercayaan dari Dinas Pariwisata, Pemuda dan Pemuda dan Olahraga Kota Singkawang untuk mengelola Mess Daerah yang masuk sebagai salah satu benda cagar budaya.

Selain itu gedung tersebut juga akan menjadi lokasi sebagai gallery ke 2 tempat hasil kerajinan tangan khas singkawang

Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Singkawang Bosni mengatakan secara langsung menyerahkan kunci mess daerah kepada ketua dekranasda kota singkawang sebagai simbolis penyerahakan mess daerah ke pihak dekranasdam.

Baca: BREAKINGNEWS: Kebakaran 3 Rumah di Gang Teratai Desa Parit Baru

Baca: IKIP PGRI Pontianak Gelar Seminar Nasional, Rektor IKIP Ajak Peserta Melek Tegnologi

Baca: Gubernur Kalbar dan Wali Kota Pontianak Turut Menikmati  Durian Pada Bajar Durian BK Balai Karangan

“Penyerahan kunci tersebut sebagai tanda bahwa Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga telah menyerahkan pengelolaan gedung Cagar Budaya tersebut kepada Dekranasda," ujarnnya, Kamis (27/12/2018).

Bosni mengatakan untuk mewujudkan Singkawang sebagai Kota Pariwisata diperlukan suatu sarana yang memadai dalam segala sarana dan prasarana, satu diantaranya sarana dalam mendapatkan oleh-oleh.

Menurutnya dikelolanya Mess Daerah oleh Dekranasda diharapkan dapat mempermudah wisatawan mendapatkan oleh-oleh khas kota singkawang.

"Saya yakin Mess Daerah akan menjadi salah satu obyek daya tarik pariwisata di Kota Singkawang" ujarnya

Bosni menegaskan dalam pengelolaannya, dekranasdawajib mentaati peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam memfungsikan gedung yang masuk dalam kategori cagar budaya.

Salah satu diantaranya tidak boleh mengubah bentuk bangunan, warna dan mempugarnya dengan bentuk yang baru

"Mess Daerah salah satu Cagar Budaya yang ada di Kota Singkawang, sehingga pengelola tidak boleh merubah bentuk bangunan. Kewenanangannya hanya mengelola dan memelihara saja" ujarnya.

Sementara itu, Ketua Dekranasda Kota Singkawang, Juli Wahyuni mengungkapkan rasa syukurnya dengan kepercayaan yang diberikan olrh Disparpora.

Dirinya berkomitmen dengan bersedia menaati peraturan sesuai perjanjian yang telah disepakati bersama mengingat mess daerah merupakan bangunan dengan statua cagar budaya.

"Kita akan jaga komitmen untuk taat aturan,” ujarnya

Ia memaparkan didalam mes daerah sudah tertata miniatur budaya tiga etnis Tiong hoa, Dayak dan Melayu. Hal tersebut akan dijadikan sebagai daya tarik para wisatawan sekaligus kita akan tampilkan kerajinan-kerajinan khas Singkawang.

“Dengan begitu para wisatawan usai melihat budaya di Kota Singkawang langsung belanja di galery" pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved