Kawasan Coffe Street Gajahmada Dirusak, Edi Kamtono Perintahkan Satpol PP Tangkap Pelaku
Edi meminta pelaku ditindak tegas dan diajukan kepengadilan agar diberi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak sudah menata dan memperindah kota dengan membangun berbagai fasilitas.
Satu diantara kawasan yang ditata oleh Pemkot Pontianak untuk dijadikan icon adalah kawasan Gajahmada. Kebetulan lokasi ini adalah kawasan perdagangan, kuliner dan terdapat banyak warung kopi, sehingga dibuatlah icon, Coffe Street.
Baca: Keluarga Ifan Seventeen Gelar Tahlilan di Sekretariat DPW PKB Kalbar, Tonton Videonya
Baca: Emi: Hasil Pemeriksaan Laboratorium Bayinya Sehat
Pedestrian Gajahmada yang indah dengan tatanan lampu, taman mini dan pot-pot bunga, dijahili oleh oknum masyarakat yang tak bertanggungjawab.
Ada masyarakat sengaja membakar sampah pada pot bunga yang ada di lokasi tersebut. Menanggapi hal itu, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono meradang.
Baca: Herman Hofi Minta Pemkot Pontianak Tindak Tegas Pelaku Pembakar Sampah di Pot Bunga
Baca: BREAKING NEWS- Heboh! Warga Ambawang Temukan Bayi Perempuan di Teras Rumah
Ia tak terima fasilitas publik yang dibangun pemerintah dengan anggaran miliaran rupiah untuk menata kawasan itu malah dirusak dan tidak dijaga warga.
Mendapat kabar adanya masyarakat yang membakar sampah pada pot bunga, Edi langsung memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dibackup aparat kemanan serta Dinas Perhubungan Kota Pontianak langsung kelokasi untuk meminta keterangan warga sekitar, siapa yang membakar sampah tersebut.
Baca: Gadis Pujaan Tak Seperti yang Dibayangkan, Pemuda Ini Batalkan Lamaran dan Gantung Diri di Sekolah
"Saya sudah perintahkan Satpol-PP untuk mencari pelakunya, itu tidak bisa dibiarkan,"ucap Edi Kamtono meradang fasilitas publik dirusak oleh masyarakat di kawasan Gajahmada Pontianak, Rabu (26/12/2018).
Tak main-main, Edi meminta pelaku ditindak tegas dan diajukan kepengadilan agar diberi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
"Kita akan tindak tegas, kita Tipiring dan sanksi. Apalagi itu pot bunga, dan ini contoh perbuatan yang merusak dan tidak patut ditiru," tegasnya
Warga lainnya dimintanya tak meniru perbuatan perusak tersebut. Fasilitas publik seharusnya menjadi kebanggaan masyarakat sekitar, bukan malah dirusak.
Edi menyayangkan perilaku tak bertanggungjawab warganua tersebut, ia meminta seluruh warga untuk menjaga setiap fasilitas yang telah dibangun.
"Kalau bukan masyarakat yang menjaga siapa lagi, pemerintah itu personelnya terbatas, maka perlu kepedulian masyarakat juga. Jangan malah dirusak dan dibakar seperti itu," pintanya.