Pemuda Katolik Singkawang Nilai Pemusnahan E-KTP Rusak Komitmen Semua Pihak Cegah Penyalahgunaan

Misalkan karena pindah, berubah status dan lain sebagainya. E KTP yang rusak selama ini diamankan dengan cara dilobangi dan digunting.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Sekretaris Umum (Sekum) Pemuda Katolik Komisariat Cabang Kota Singkawang, Yulius Yoris Anes. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ducapil) Kota Singkawang memusnahkan 5.535 keping E KTP di halaman Kantor Ducapil, Jalan dr Sutomo, Rabu (19/12/2018).

E KTP yang dimusnahkan dalam kondisi rusak pada saat melakukan pencetakan dan invalid yakni E KTP yang sudah berubah elemen datanya.

Misalkan karena pindah, berubah status dan lain sebagainya. E KTP yang rusak selama ini diamankan dengan cara dilobangi dan digunting.

Baca: Dukcapil Kota Singkawang Musnahkan 5.535 Keping E-KTP

Baca: Atlet Anggar Singkawang Cidera Saat Unggul Poin di Babak Final Kejuaraan Anggar Pelembang

Langkah ini sebagai bagian dari bentuk komitmen kuat dari semua pihak untuk menjaga, mencegah dan menjamin tidak terjadinya penyalahgunaan E KTP terhadap perbuatan atau tindakan yang bertentangan dengan hukum.

"Termasuk terkait kepemiluan karena sangat berbahaya jika disalahgunakan," kata Sekretaris Umum (Sekum) Pemuda Katolik Komisariat Cabang Kota Singkawang, Yulius Yoris Anes.

Adanya pemusnahan E KTP rusak ini dapat menghadirkan negara yang tertib administrasi kependudukan.

Dengan begitu, tidak ada lagi kecurigaan negatif berkenaan dengan penyalahgunaan KTP.

"Harapan kita tidak ada lagi isu-isu soal E KTP yang disalahgunakan," harapnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved