Pileg 2019
KPU Beberkan Data Pemilih, Mengecek Nama hingga Urus Pindah Memilih
Daftar pemilih tambahan ini dimulai sejak 28 Agustus 2018 sampai dengan 18 Maret 2019 nanti
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Sebanyak 50 peserta yang terdiri dari mahasiswa dan warga dari lima kecamatan yang ada di Kota Singkawang, mengikuti kursus kepemiluan yang diadakan oleh KPU Singkawang di Kampung Batu Villa and Resto, Jalan Ahmad Yani, Singkawang Barat, Sabtu (15/12/2018).
Dalam kursus tersebut, Divisi Data dan Informasi KPU Singkawang, Umar Faruq, memaparkan tentang data pemilih.
Baca: Pertamina Terapkan Sanksi Pangkalan Nakal
Ia menyebutkan dalam pleno rekapitulasi terbuka daftar pemilih tetap hasil perbaikan kedua (DPTHP-2) yang dilaksanakan di Hotel Swis Belinn Singkawang pada 10 Desember lalu, pemilih di Kota Singkawang sebanyak 160.753 pemilih.
Dalam tahapan pemutakhiran daftar pemilih, saat ini memasuki tahapan daftar pemilih tambahan (DPTb).
“Daftar pemilih tambahan ini dimulai sejak 28 Agustus 2018 sampai dengan 18 Maret 2019 nanti,” katanya.
Baca: Pertamina Terapkan Sanksi Pangkalan Nakal
Ia menjelaskan, DPTb merupakan data pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar.
Bagi pemilih yang pada tanggal 17 April 2019, ingin pindah memilih saat ini sudah bisa mengurus.
Syaratnya dengan membawa KTP-el, melapor ke PPS atau KPU setempat atau bahkan sekarang bisa mengurus ke KPU di mana pemilih itu berada.
"Paling lambat pengurusannya 30 hari sebelum pemungutan suara,” terang Umar.
Kepada peserta kursus, Umar juga menyampaikan agar peserta aktif mengajak warga lainnya untuk dapat memastikan bahwa masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih sudah terdaftar sebagai pemilih di daerah asalnya.
Saat ini, warga bisa mengecek melalui aplikasi KPU RI PEMILU 2019 yang bisa diunduh di play store ataupun melalui laman www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Melalui aplikasi tersebut, tinggal masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nama depan.
Bagi yang sudah terdaftar, maka akan muncul status pemilih dan di mana ia terdaftar.
Baca: Seru Pertandingan Kejurda Inkanas Kalbar Nomor Kumite, Tonton Videonya
Hal-hal seperti ini perlu bersama disampaikan. Ini merupakan upaya KPU dan semua untuk melindungi hak pilih setiap warga.