Selama 2018, Satreskrim Polres Sambas Tangani 41 Kasus Pencabulan

Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Raden Real Mahendra mengatakan, selama tahun 2018 pihaknya sudah menangani 41 Kasus pencabulan

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/M WAWAN GUNAWAN
Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Raden Real Mahendra saat di temui di Polres Sambas. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak M Wawan Gunawan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Raden Real Mahendra mengatakan, selama tahun 2018 pihaknya sudah menangani 41 Kasus pencabulan di Kabupaten Sambas.

"Penanganan satreskrim Polres Sambas dan jajaran Polsek terhadap kasus pencabulan terhadap anak, itu mengalami tren penurunan dari 2017 sebanyak 52 Kasus dan 2018 sampai sekarang 41 kasus," ujarnya, Jum'at (14/12/2018).

Ia menjelaskan, memang untuk 2018 memang ada penurunan kasus pencabulan di Kabupaten Sambas dari tahun sebelumnya. Namun angka itu menurutnya akan terus ditekan setiap tahunnya agar tidak marak terjadi di Kabupaten Sambas.

Sementara itu, untuk modus dari para pelaku Kasat Reskrim Polres Sambas mengatakan, rata-rata modusnya adalah dengan membujuk untuk melakukan hubungan dengan anak.

Baca: Anjangsana ke Sekolah, Bhabinkamtibmas Mayasopa Deklarasikan Pemilu Damai 2019

"Modusnya adalah membujuk dan memaksa untuk melakukan hubungan dengan anak. Untuk sebaran jenis pelaku rata-rata orang dewasa dan sebagian kecil sesama anak," jelasnya.

Untuk itu, tindak lanjut dari semua kasus pencabulan yang sudah di laksanakan oleh Satreskrim Polres Sambas adalah dengan menindaklanjuti kepada tahapan selanjutnya, yaitu kepada kejaksaan untuk selanjutnya di persidangkan.

"Tindak lanjutnya yang sudah di tindak itu sekitar 38 dan yang sisanya baru kita terima dalam waktu satu Minggu ini dan masih dilakukan penyidikan," paparnya.

"Kalau untuk dominasi daerah hampir merata ya, hampir semua daerah ada," tutupnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved