PIleg 2019
KPU Singkawang Sosialisasikan DPTb Pindah Memilih
Riko, mengatakan sosialisasi pendataan DPTb merupakan bagian dari tahapan pemutakhiran daftar pemilih tetap (DPT).
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar sosialisasi pendataan daftar pemilih tambahan (DPTb) dalam Pemilu 2019 di Kampung Batu Villa and Resto, di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Singkawang Barat, Jumat (14/12/2018).
Kegiatan ini dihadiri dari berbagai instansi yang ada di wilayah Kota Singkawang. Di antaranya pihak perbankan, Kesbangpol, dan lain sebagainya. Hadir pula Ketua Bawaslu Kota Singkawang, Zulita.
Baca: Kebakaran Rumah 8 Pintu di Jalan Rajawali Pontianak, Diduga dari Korsleting Listrik
Ketua KPU Kota Singkawang, Riko, mengatakan sosialisasi pendataan DPTb merupakan bagian dari tahapan pemutakhiran daftar pemilih tetap (DPT).
"Pemutakhiran daftar pemilih ini bagian dari tahapan Pemilu 2019. Pemilih DPTb ini memberikan hak kepada WNI yang sudah terdaftar dalam DPT untuk bisa memilih di TPS lain,” katanya.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 32 tahun 2018 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2019, jadwal DPTb dimulai pada 28 Agustus 2018 hingga 18 Maret 2019.
Baca: Kekerasan Terjadi di SMKN 4 Pontianak, Bebby Nailufa Pertanyakan Predikat Menuju Kota Layak Anak
Penyusunan DPTb oleh PPS dimulai pada 28 Agustus 2018 sampai 18 Maret 2019. Rekapitulasi ditingkat PPK pada 4 hingga 9 Maret 2019.
Rekapitulasi dan penetapan DPTb oleh KPU kabupaten/kota pada 10 hingga 12 Maret 2019. Untuk penyusunan DPTb di PPS dan KPPS, nanti di tanggal 17-18 Maret 2019.
Setelah direkap di tingkat KPU provinsi dan hasilnya disampaikan ke KPU RI, DPTb kemudian diumumkan.
"Pengumuman dilaksanakan pada 19 Maret sampai 17 April 2019," tuturnya.