Disdukcapil Kabupaten Mempawah Musnahkan 10 Ribu E KTP In Valid
Disdukcapil Kabupaten Mempawah siang hari ini melakukan Pemusnahan KTP Elektronik yang In Valid
Penulis: Ferryanto | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Disdukcapil Kabupaten Mempawah siang hari ini melakukan Pemusnahan KTP Elektronik yang In Valid (yang tidak berlaku) di halaman belakang Kantor Disdukcapil Kabupaten Mempawah yang terletak di jalan Raden Kusno Kecamatan Mempawah Hilir. Jumat (14/12/2018)
Sebanyak 10 ribu keping KTP Ini Valid siang hari ini di musnahkan dengan cara di bakar, setelah sebelumnya di KTP yang ada di lubangi.
Pemusnahan KTP Elektronik ini sendiri turut di awasi langsung oleh pihak Kepolisian, Satpol PP Mempawah, dan perwakilan dari Inspektorat Kabupaten Mempawah.
Kepada Disdukcapil Kabupaten Mempawah Iis Iskandar mengatakan bahwa pemusnahan KTP yang dimusnahkan ini berdasarkan kondisi KTP, yakni yang rusak, dan adanya perubahan element data, Status Pemilik (kawin/ tidak kawin), sehingga KTP yang di tukar menjadi kategori invalid.
Baca: Kebakaran Rumah 8 Pintu di Jalan Rajawali Pontianak, Diduga dari Korsleting Listrik
"Invalid intinya rusak, itu tandanya ada perubahan element data, yang bersangkutan misalnya dari yang belum kawin menjadi kawin, dari yang hidup menjadi mati"ujarnya.
"Kalau dulu tidak dilakukan pemusnahan, tapi kita lakukan pembolongan di tempat tertentu, namun sekarang dengan edaran Kemendagri dalam negeri pemusnahan KTP elektronik yang invalid,"imbuhnya.
Ia mengungkapkan bahwa, pemusnahan KTP invalid ini sesuai dengan surat edaran Mendagri pada 13 Desember 2018.
"Ini sesuai dengan Surat edaran Mendagri pada 13 Desember 2018 yang nomornya saya lupa, yang disaksikan oleh kepolsian, Satpol PP, inspektorat, agar KTP yang ada ini tidak sampai disalahgunakan,"tuturnya.
Iskandar memperkirakan bahwa masih ada sekitar 20 ribu keping KTP elektronik di kantor Disdukcapil Kabupaten Mempawah yang ada dan akan di musnahkan, sehingga total keseluruhan KTP elektronik yang In Valid di Kabupaten Mempawah sekitar 30 ribu keping.
Di jelaskannya bahwa banyaknya KTP di Kabupaten Mempawah yang In Valid ini di Karenakan pengumpulan KTP sejak 2013 Silam hingga saat ini, dan adanya nomenklatur perubahan nama Kabupaten Pontianak menjadi Kabupaten Mempawah pada beberapa tahun lalu.
"Yang menyebabkan menjadi banyak itukan perubahan element Kabupaten Pontianak menjadi Kabupaten Mempawah, dan pada saat pilkada kan ini bertukar semua, lalu pihak - pihak perbankan pihak ketiga juga tidak menerima" Jelas Iskandar.
Iskandarpun merencanakan pemusnahan E KTP Ini Valid yang tersisa akan segera di musnahkan dalam waktu dekat.