Sidang Komdis PSSI Seret Tim Promosi Liga 1, Tim Terdegradasi bahkan Runner Up Liga 1 Terjerat

Kemudian Bali United FC denda Rp 200 juta dipicu penyalaan flare yang mengakibatkan pertandingan berhenti.

Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
PSSI
PSSI 

TRIBUNPONTIANAK.co.id/Marlen Sitinjak

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Federasi Sepak Bola Indonesia, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) merilis hasil sidang Komite Disiplin (Komdis) yang diputuskan pada 6 Desember 2018.

Dikutip dari situs resmi PSSI, tim yang degradasi ke Liga 2 Indonesia, PSMS Medan mendapat denda hingga Rp 150 juta atas  pelanggaran penyalaan flare.

Kemudian Bali United FC denda Rp 200 juta dipicu penyalaan flare yang mengakibatkan pertandingan berhenti.

Baca: LIVE BOLA SEPAK Vietnam Vs Malaysia AFF Suzuki Cup FINALS Leg 2ST, Prediksi & Head to Head

Baca: JADWAL Babak 8 Besar Liga 3 dari Penyisihan Grup hingga Final Akhir Tahun 2018

Bali United juga menggelar pertandingan home tanpa penonton sebanyak 2 pertandingan.

PSM Makassar juga terseret dalam sidang Komdis yakni denda Rp 100 juta akibat pelanggaran pelemparan botol dan bernyanyi dengan kata tidak patut.

Tim promosi dari Liga 2 ke Liga 1 PSS Sleman juga tidak luput dari sidang kali ini. 

Adapun jenis pelanggaran juara Liga 2 2018 tersebut yakni penyalaan flare.

Selain denda materil, PSS juga terpaksa menggelar pertandingan home tanpa penonton sebanyak 2 pertandingan.

Hasil Lengkap Sidang Komite Disiplin PSSI

PSIS Semarang

- Nama kompetisi: Go-Jek Liga 1 2018
- Pertandingan: PSIS Semarang vs Persipura Jayapura
- Tanggal kejadian: 1 Desember 2018
- Jenis pelanggaran: Pelemparan botol
- Hukuman: Denda Rp. 45.000.000

PSMS Medan

- Nama kompetisi: Go-Jek Liga 1 2018
- Pertandingan: PSMS Medan vs Persebaya Surabaya
- Tanggal kejadian: 1 Desember 2018
- Jenis pelanggaran: Penyalaan flare
- Hukuman: Denda Rp. 150.000.000

Panitia pelaksana pertandingan PSMS Medan

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved