Bawaslu Mempawah Belum Tertibkan APK di Mempawah
Iapun mengungkapkan bahwa hingga hari ini pihaknya masih belum melakukan penertiban terkait APK di Kabupaten Mempawah.
Penulis: Ferryanto | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto
TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH- Bawaslu Mempawah melalui Komisionernya Kaharudin mengatakan bahwa pihaknya dalam pemilihan Umum 2019 di Kabupaten Mempawah ini menekankan kepada seluruh peserta pemilu untuk mematuhi terkait pemasanhan atribut kampanye.
"Kalau untuk kampanya ini kami menekankan kepada pemasangan alat peraga kampanye, dan kami sudah sisir jalan - jalan protokol yang telah di rekomendasikan oleh KPU bahwa di lokasi itu tidak boleh ada pemasangan APK," tuturnya. Saat di Temui Tribun usai pleno DPTHP-2. Senin (10/12/2018).
Baca: Terdata 15 Orang Disabilitas Mental dari Mempawah Ikut Memilih di Pemilu 2019
Baca: 297 Peserta CPNS Mempawah Hari Ini Ikuti Tes SKB
Iapun mengungkapkan bahwa hingga hari ini pihaknya masih belum melakukan penertiban terkait APK di Kabupaten Mempawah.
"Secepatnya kami akan koordinasi dengan pihak terkait untuk Penertiban APK ini, dan secepatnya kami akan memberikan penertiban itu,"ujarnya
Kaharudin mengatakan bahwa sebelum melakukan penertiban ini, pihaknya pun akan melakukan koordinasi dengan pihak KPU dan pihak Partai terkait penertiban APK.
"Kalau pemasangan APK ini kan sanksi terberatny hanya sanksi Administrasi, tapi kalau sudah kampanye di luar jadwal, dan dalam kampanye ada unsur politik uang, itu bisa masuk dalam unsur Pidana,"jelasnya.