Kajari Sanggau Beberkan Kinerja Pidsus Tahun 2018, Berikut Hasil Pencapaiannya
Jadi mulai dari lide sampai eksekusi sudah ada yang kita lakukan. saya sangat mengapresiasi jajaran saya dengan dukungan berbagai bidang
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kajari Sanggau, M Idris F Shite didampingi Kasi Pidsus Kejari Sanggau, Ulfan menggelar press release terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditanggani Kejari Sanggau dari Januari hingga Desember 2018 di aula Kejari Sanggau, Senin (10/12/2018) sore.
Hadir juga Kasi Pidum Kejari Sanggau, Adityo Utomo, Kasi Intel Kejari Sanggau, Iman Khilman. Seperti diketahui, sebelumnya Kejari Sanggau juga menggelar pagelaran musik dan sosialisasi anti korupsi dalam rangka peringatan hari anti korupsi internasional tahun 2018. Kegiatan berlangsung di halaman Kafe Tuan Muda, Jl Ahmad Yani, kecamatan Kapuas, kabupaten Sanggau, Minggu (9/12) malam.
Baca: Peringati HKG-PKK ke 46, Heriadi: Kondisi Aman Dimulai dari Keluarga
“Hari ini juga kita tunjukan pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka AS (kasus dugaan korupsi atas pekerjaan jalan Bonti-Bantai) senilai Rp 361.696.967 rupiah. Yang menyerahkan adalah keluarganya pada hari ini. Dan tentu ini menjadi catatan buat kita sebagai bahan pertimbangan untuk menjatuhkan rekositor atau hakim sendiri nanti akan menjatuhkan vonisnya, ” katanya, Senin (10/12).
Kajari menjelaskan, kinerja yang dilakukan jajaran bidang Pidana Khusus mulai dari tahap penyelidikan sampai dengan eksekusi. Untuk penyelidikan, lanjutnya, sampai Desember 2018, kita menanggani satu perkara penyelidikan, ada lima sprint penyidikan dan dari kelimanya sudah empat perkara yang naik ke tahap penuntutan.
“Jadi kalau saya rincikan, satu tahap lide, lima penyidikan, kemudian empat perkara tahap penuntutan dan juga ada perkara yang sudah dieksekusi. Jadi mulai dari lide sampai eksekusi sudah ada yang kita lakukan. saya sangat mengapresiasi jajaran saya dengan dukungan berbagai bidang, ” jelasnya.
Baca: Pangdam XII/Tpr Coffee Morning Bersama Pimpinan BUMN se-Kalbar, Ini Yang Dibahas
Untuk eksekusi orang, lanjut Kajari, kita sudah mengeksekusi tiga orang, diantaranya, AG, MW dan NV. Dan ada lagi yang masih belum berhasil kita lakukan dan merupakan catatan kita supaya dilakukan eksekusi segera.
Terkait dengan eksekusi uang penganti, sejauh ini kita sudah mendapatkan angka yang lumayan besar, sebesar Rp 2.756.391.000 dan eksekusi dendanya sebesar Rp 50 juta.
“Kemudian, penyelamatan kerugian keuangan negara untuk tahap penyidikanya. Saya rincikan kembali beberapa waktu yang lalu kita sudah menerima, Rp 800 juta, Rp 49 juta, kebetulan ada satu perkara yang sekarang masih tahap penuntutan dan dalam waktu dekat JPU akan menyampaikan rekusitor, ” jelasnya.
“Dalam perjalanan persidangan, mungkin, saya tidak tahu benaknya si terdakwa menyadri kesalahannya sehingga pada hari ini yang bersangkutan menyampaikan uang sejumlah uang sejumlah Rp 361.696.967 rupiah. Ini merupakan tambahan dari nilai total kerugian keuangan negara yang dihasilkan oleh auditor, karena sebelumnya sudah dikembalikan salah satu tersangka dengan jumlah Rp 49 juta rupiah. Totalnya Rp 410 juta rupiah, ” tambahnya.
Kajari menegaskan, bahwa jajaran Kejari Sanggau dalam melakukan penangganan perkara, tidak hanya berhasil memenjarakan orang tetapi betul-betul berorientasi pada hasil yakni menyelamatkan kerugian keuangan negara. “Dan inilah kerugian keuangan negara yang kami selamatkan, ” pungkasnya. (hen).
Powered by Telkomsel BlackBerry®