Dewan Sanggau Ingatkan Perusahaan Bayar THR

Untuk itu, Jumadi berpesan, agar perusahaan proporsional terhadap kewajibannya dalam memberikan THR kepada seluruh pekerja.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUPONTIANAK.CO.ID/Hendri Chornelius
Ketua DPRD Sanggau, Jumadi SSos 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Ketua DPRD Sanggau, Jumadi mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Sanggau agar melaksanakan kewajibannya untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

“Pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan yang harus dibayarkan kepada karyawan saat hari besar keagamaan,” katanya, Minggu (9/12/2018).

Baca: Penetapan UMK Guna Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Baca: Apindo Sanggau Sebut Selama Ini Pemberian THR Tidak Ada Masalah

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sanggau itu menegaskan, diwajibkan setiap perusahaan untuk membayar THR minimal sepekan sebelum hari-H kepada karyawannya. Ini sesuai dengan surat edaran yang ditujukanya kepada kepala daerah se-Indonesia.

“Pencairan THR paling lambat H-7 sudah merupakan ketentuan, dan seluruh perusahaan harus menjalankannya. Jika bisa sejauh hari THR sudah diserahkan,” tegasnya.

Baca: Paolus Hadi Ingatkan Perusahaan Agar Jangan Sampai Telat Memberikan THR

“Sesuai peraturan, THR harus diberikan satu bulan gaji yang telah bekerja satu tahun lebih. Sedangkan yang masa kerja masih tiga bulan secara terus menerus, diberikan secara profesional dengan masa kerja,” tambahnya.

Untuk itu, Jumadi berpesan, agar perusahaan proporsional terhadap kewajibannya dalam memberikan THR kepada seluruh pekerja.

“Tidak ada alasan bagi perusahaan yang beroperasi tidak membarikan THR kepada karyawannya, ” jelasnya.

Jumadi juga meminta, kepada instansi terkait untuk melakukan pengawasan mengenai pembayaran THR. Dikatakanya, THR yang dibayarkan tepat waktu diharapkan dapat memberikan semangat bagi pekerja untuk bekerja lebih baik.

“Jika ada perusahaan yang tidak menunaikan kewajibannya membayar THR. Dinas terkait berhak memberi sanksi sesuai aturan perundangan yang berlaku, ” tegasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved