Polsek Tebas Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pencurian ke Kejaksaan Sambas
Dan penyerahan berkas tersebut, telah di lakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tebas pada, Rabu (5/12) pukul 14.00 wib.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, M Wawan Gunawan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Polsek Tebas melalui unit, Reskrim Polsek Tebas mengirimkan berkas perkara kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, yang melanggar pasal 363 KUHP.
Berkas perkara yang dilimpahkan atas nama DD, yang di serahkan Polsek Tebas ke Kejaksaan Negeri Sambas, kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Bongkar rumah) yang di lakukan oleh tersangka DD.
Baca: Endorse Produk Kosmetik Ilegal, Polisi akan Panggil 7 Artis Kondang, Salah Satunya Penyanyi VV!
Penanganan kasus tersebut, telah memasuki Tahap 1 (Pengiriman berkas perkara). Dan selanjutnya akan di lakukan penelitian oleh pihak Kejaksaan Negeri Sambas.
Dan penyerahan berkas tersebut, telah di lakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tebas pada, Rabu (5/12) pukul 14.00 wib.
Untuk diketahui, saat ini tersangka DD telah di tahan di Rutan Polsek Tebas Polres Sambas, selama 20 hari sejak (16/11). Hal ini di benarkan dan di buktikan dengan adanya surat pengiriman berkas Perkara Nomor : B / 264 / XII / 2018 tanggal 5 Desember 2018.
Baca: Dukun Kejam Ini Dihukum Mati, Bunuh 42 Wanita dengan Brutal, Minum Air Liur Korban Sebelum Dibunuh
Dirilis yang diterima Tribun, Kapolsek Tebas AKP Andri Syahroni membenarkan bahwa untuk berkas Perkara tersangka DD telah di lakukan pengiriman ke Kejaksaan Negeri Sambas.
"Iya betul, nantinya akan di lakukan penelitian dan akan menunggu hasilnya," ujarnya, Kamis (6/12/2018).