Nama-nama Komisi di DPRD Sanggau Berubah
“Kemudian juga berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tatib DPRD,”jelasnya.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sanggau, H Burhanuddin menyampaikan, Nama-nama Komisi di DPRD Kabupaten Sanggau telah berubah. Tidak lagi menggunakan huruf, seperti Komisi A, B, C dan D, tapi menggunakan angka seperti Komisi I, II, III, dan IV.
“Sebenarnya Perda ketuk palu sejak tanggal 15 Oktober kemudian diundangkan pada 25 Oktober 2018. Maka menggunakan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib (Tatib),” katanya.
Baca: Kondisi Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Sanggau, Rabu (5/12/2018)
Baca: Peringatan Hari Ibu dan Hut GOW di Sanggau, Arita: Ajang Evaluasi Gerak Langkah Organisasi
Sekwan menyebut alasan perubahan nama komisi lebih pada penyesuaian. Pasalnya semua DPRD kabupaten dan provinsi sudah menggunakannya.
“Kemudian juga berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tatib DPRD,”jelasnya.
Sekwan menambahkan, selain nama, tidak ada yang berubah dari kewenangan dan mitra kerja setiap komisi.
“Mintra kerja tetap sama. Komisi I menangani Hukum dan Pemerintahan, Komisi II bidang Perkebunan, Komisi III bidang Pembangunan, Komisi IV bidang Sosial dan Pendidikan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sanggau, Jumadi menyampaikan, perubahan nama komisi di DPRD Sanggau berdasarkan Tatib yang baru.
“Sebelumnya pakai huruf seperti Komisi A B C D, sekarang menggunakan angka seperti Komisi I II III dan IV, ” katanya.